Pembongkaran Dokumen Israel: Israel adalah Negara yang tdk syah
Atas nama Tuhan seluruh umat manusia dan semua makhluk
Penulis dokumen ini adalah kelompok pemuda yg tidak berpihak pada kepentingan atau partai politik apapun, dan tidak memiliki agenda etnis, ras maupun agama manapun. Kami menegakkan prinsip kemanusiaan dan hak asasi semua manusia untuk dapat hidup bermartabat dan penuh kedamaian tanpa memandang agama, warna kulit, ras, dan kewarganegaraan.
Kami menghormati semua prinsip dan keyakinan, dukungan kami untuk kebenaran dan keadilan melawan segala penjajahan, penindasan, pembunuhan, perebutan kekuasaan, dan penyelewengan fakta.
Sesuai amanah nilai2 dan hak asasi manusia, kami percaya pada pembongkaran apa yang disebut dunia internasional sebagai “Negara Israel”.
Dokumen ini menyatakan pendapat kami yang resmi dan berperikemanusiaan.
Pertama: Israel bukanlah sebuah negara berdasarkan definisi internasional.
Definisi sebuah Negara adalah: “Negara ialah perserikatan politik yang memiliki kedaulatan geografis yang efektif dan mewakili suatu populasi.”
Sehubungan dengan definisi diatas, kita dapat menafsirkan bahwa:
- Israel bukan perserikatan politik, tapi sebuah perserikatan agama dan etnis yang rasis.
- Israel bukanlah sebuah Negara yang berdaulat, melainkan bergantung sepenuhnya pada dukungan politik, ekonomi dan militer AS dengan menjadikan AS sebagai sekutunya, jadi Israel bukanlah suatu Negara yang berdaulat.
Penyelenggara Negara AS tak ada henti-hentinya menyatakan komitmennya untuk keamanan Israel. Berdasarkan norma2 internasional, suatu Negara hanya berkomitmen untuk keamanan negaranya sendiri, dan tidak ada satu Negara pun yang berkomitmen bagi keamanan Negara lain, kecuali AS yang berkomitmen untuk keamanan Israel.
Akan lebih realistis dan tepat jika Israel dikenal sebagai sekutu AS.
Kedua: Israel adalah Entitas/Kesatuan yang tidak syah secara internasional dan harus diusut tuntas secara hukum
Meskipun Israel adalah boneka AS yang diciptakan setelah grup teroris Zionis membunuh Folk Bernadette, Pangeran Wesberg yang terbukti menentang yayasan Israel- namun, Israel yang sedari awal merupakan entitas yang menyimpang tdk pernah tunduk patuh pada hukum Internasional maupun resolusi Dewan Keamanan PBB tapi hanya bergantung pada hak veto AS.
1. Israel awalnya adalah bentukan kelompok teroris yang diadili karena melakukan pengeboman rakyat sipil di hotel-hotel, bioskop, dan pasar, yaitu: kelompok Lehi, Stem, Grup Revisi Zionis, Irgun dan Haganah.
2. Israel telah melanggar ratusan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan berlindung dibalik hak veto AS sehingga tidak pernah diproses secara hukum.
3. Israel melanjutkan penjajahan dengan target kebanyakan rakyat sipil, wartawan, dan dokter, serta menjegal kedatangan bantuan bagi para korban yang terluka.
4. Israel tidak menandatangani Perjanjian Anti Perkembang-biakan Nuklir.
Israel mengembangkan senjata perusak masal, senjata nuklir, yang target utamanya adalah rakyat sipil dengan menggunakan senjata yang dilarang secara internasional.
5. Israel melanggar hak2 politik dan sipil warganya dengan mengklaim diri sebagai Negara demokrasi. Israel melarang sejumlah partai politik Israel menjadi nominasi pemilu terakhir karena pihak2 tsb masih keturunan Arab. Aturan ini diterapkan berdasarkan diskriminasi dan perbedaan ras yang melanggar hukum internasional dan mengingatkan pada system apartheid Afrika Selatan yang kuat. Pejabat Israel mengumumkan secara terbuka bahwa mereka percaya pada ”penyucian” “negara Yahudi” dari warga non yahudi. Tzipi Liyni mengatakan bahwa dalam hal penemuan Negara Palestina, semua warga Israel yang berasal dari keturunan Arab harus meninggalkan Israel ke Negara Palestina dalam rangka menyucikan Israel.
Ketiga: Zionisme melanggar pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Perjanjian Internasional atas Hak-hak Sipil dan Politik, dan Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Israel:
Pasal 1.
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Manusia diberkati dengan alasan dan kesadaran dan harus berlaku antara satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2. Setiap orang mempunyai hak2 dan kebebasan seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat atau pilihan politik, asal Negara atau kelas social, kepemilikan, kelahiran maupun status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan yang dapat dibuat karena alasan politik, status yurisdiksi maupun internasional suatu Negara atau wilayah dimana orang tsb tinggal, baik apakah Negara tersebut merdeka, Negara persekutuan, tidak berdiri sendiri atau dengan batasan kedaulatan apapun.
- Zionisme pada hakikatnya hanya didasarkan pada diskriminasi. Zionisme berakar pada ide sebagai “Orang Pilihan”. Seperti halnya kesalahan interpretasi pada Torah yang menjabarkan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina dan antara warga Arab dengan Israel seperti terlihat pada penjajahan, blokade, pemerasan warga, pemalsuan tanah, politik pemisahan apartheid, dan perampasan hak politik, social, dan ekonomi. Semua kekejaman ini ditujukan terhadap bangsa Arab karena alasan etnis dan agama mereka.
- NB: Pelanggaran-pelanggaran tersebut benar-benar dikutuk oleh orang-orang Yahudi yang religious, dan sebagai umat manusia kita percaya bahwa Zionisme dan Israel adalah anti Semit terbesar di dunia yang mencemarkan Yudaisme, mendistorsi imej Yahudi, dan memonopoli apa yang mereka anggap Yudaisme yang jelas-jelas ditentang oleh kaum Yahudi anti zionis.
Pasal 3. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan secara individu.
- Sejak Israel berdiri, ia menghapuskan hak2 hidup, kebebasan dan keamanan semua orang. Bermula dari pembunuhan Deir Yassin yang dilakukan oleh grup zionis teroris. Pembunuhan ini menandai berdirinya Negara zionis. Segera setelah pembentukan Negara Israel terjadi sejumlah pembunuhan rakyat sipil. Sepertinya hanya beberapa saja yang bisa disebutkan karena ada terlalu banyak pembunuhan, a.l: pembunuhan al- Dawayma (1948), pembunuhan Kafr Kassem (1956), dan yang terakhir terjadi di Gaza (2008/2009). Pejabat Israel sering menyatakan bahwa mereka menyerang warga sipil guna menekan kelompok yang melawan mereka.
- Israel mengebom bangunan PBB dan stafnya beberapa kali di Libanon dan Palestina.
- Israel menyerang rakyat sipil dan bangunan2 PBB dengan senjata yang dilarang secara internasional.
- Israel menolak menerima deputi PBB setelah pembunuhan Jenin (2002).
Pasal 5. Tak seorang pun berhak disiksa atau dihukum secara keji, diperlakukan secara tidak manusiawi dan tak bermoral. - Israel melakukan penyiksaan dan memperlakukan tahanan Palestina secara amoral dengan tiada henti-hentinya, melakukan penangkapan rakyat sipil di pos-pos penjagaan, anak-anak ketika akan berangkat ke sekolah, dan warga sipil di wilayah pendudukan.
- Tentara Israel memborgol dan menutup mata warga sipil dan anak-anak yang ditangkap di pos-pos penjagaan. Mereka juga menjadikan anak-anak sebagai tameng untuk melindungi mereka dari batu-batu yang dilemparkan oleh anak-anak kecil lainnya.
- Rumah-rumah warga Palestina juga sering menjadi target serangan tentara Israel yang tak jarang mengarahkan senjatanya kepada anak-anak dan para wanita untuk menakut-nakuti.
Pasal 9.
Tak seorang pun berhak ditahan, ditangkap dan diasingkan secara sewenang-wenang. - Israel sejak awal mengusir warga Palestina dari tanah kelahirannya sendiri serta menghancurkan tempat tinggal mereka. Akibatnya, rakyat Palestina sekarang hidup sebagai pengungsi di beberapa Negara.
- Israel menolak hak rakyat Paleastina untuk kembali ke tanah kelahirannya.
- Israel memenjara ribuan rakyat Palestina yang mayoritasnya adalah anak-anak dan wanita.
- Dilaporkan dan disaksikan para saksi mata bahwa selama serangan terakhir ke Gaza (2008/2009), Israel telah menangkap lebih dari seribu warga Palestina yang berumur diatas 16 tahun dan membuangnya di daerah yang berbahaya serta sering menggunakan mereka sebagai tameng manusia.
- Selama perang Gaza (2008/2009), tentara Israel menahan warga Palestina yang terluka dan secara brutal membiarkan mereka berdarah serta mencegah tim medis untuk menolongnya.
- Para saksi mata melaporkan selama perang (2008/2009), tentara Israel menggunakan tubuh warga Palestina yang terluka sebagai tameng dengan menempatkan mereka di lubang-lubang tepat di depan tangki, mempertaruhkan nyawa mereka dan menempatkannya di garis terdepan medan perang.
- Para saksi mata bersaksi bahwa tentara Israel menggunakan sejumlah tubuh warga Palestina sebagai tameng ketika akan memasuki rumah-rumah penduduk di Gaza (2008/2009).
- Tentara Israel menggunakan rumah-rumah penduduk di Gaza sebagai titik observasi dan markas militer mereka, menahan pemilik-pemilik rumahnya dan menggunakannya sebagai tameng manusia.
- Sampai sekarang lebih dari 200 warga Palestina ditahan oleh tentara Israel, yang mana sebagiannya telah diinterogasi, disiksa dan diancam secara langsung.
- Tentara Israel menolak bekerjasama dengan Palang Merah Dunia, pemerintah Palestina, dan organisasi HAM lainnya yang menuntut Israel untuk mengungkapkan jumlah & nama tahanan. Penolakan untuk bekerjasama ini semakin meningkatkan keraguan akan keselamatan mereka.
Pasal 13. (1) Setiap orang berhak dan bebas untuk pindah dan tinggal didalam wilayah/daerah perbatasan masing-masing Negara.
(2) Setiap orang berhak untuk meninggalkan Negara, termasuk negaranya sendiri atau kembali ke negaranya.
- Israel mencabut hak kebebasan rakyat Palestina untuk pindah dan tinggal dengan menahan mereka di pos-pos penjagaan untuk periode waktu yang lama dan bisa melebihi 20 jam.
- Israel mencegah pengungsi yang berniat kembali ke tanah kelahirannya.
- Israel membatasi pemukiman sebagian besar warga Palestina dan melarang mereka meninggalkan Negaranya tanpa alasan yang jelas.
Pasal 14. (1) Setiap orang berhak untuk mencari dan memperoleh suaka politik dari Negara lain.
(2) Hak suaka ini tidak boleh diberikan bila penahanan murni dikenakan karena alasan kejahatan non politis atau karena tindakan yang melanggar prinsip dan aturan PBB.
- Israel telah menghancurkan kota-kota di Palestina dan mencegah warga sipil Palestina untuk meninggalkan daerah berbahaya dengan menutup wilayah perbatasan dan blockade. (Perang Gaza 2008/2009).
Pasal 15. (1) Setiap orang berhak mendapatkan kewarganegaraan.
(2) Tidak seorangpun berhak untuk dicabut kewarganegaraannya dengan semena-mena atau ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya.
- Israel memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang Yahudi di dunia berdasarkan agamanya, sementara itu mengancam mencabut kewarganegaraan beberapa warga Arab Israel karena mereka menganut paham yang tidak sejalan dengan mereka.
- Setelah mengasingkan warga Israel dari tanah kelahirannya, Israel menolak memberikan hak mereka untuk bisa kembali lagi ke negaranya.
- Israel menerapkan kewarganegaraan Israel bagi penduduk Golan Height dan mengintimidasi mereka yang menolak kewarganegaraan Israel.
Pasal 17. (1) Setiap orang berhak mempunyai kepemilikan properti sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorangpun berhak dicabut hak kepemilikan propertinya tersebut.
- Israel menyita tanah warga Palestina, mengusir warga Palestina, dan menghancurkannya untuk membangun pemukimannya sendiri di wilayah jajahannya.
- Israel selama beberapa dekade mencabut dan menghancurkan puluhan ribu pohon zaitun, sitrun dan tanaman anggur yang selama berabad-abad menjadi milik warga Palestina.
- Israel menerapkan politik apartheid pada lahan rakyat Palestina yang disitanya dan membagi perkampungan Palestina menjadi beberapa bagian.
Pasal 21. (1) Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang telah dipilihnya sendiri.
(2) Setiap orang berhak memperoleh akses pelayanan publik yang sama di negaranya.
(3) Kepentingan rakyat seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pemerintahan; hal ini harus dilakukan secara periodic melalui pemilu yang murni berdasarkan hak pilih yang universal dan adil serta harus dilakukan secara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara yang bebas.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Israel menolak partisipasi warga Israel keturunan Arab dalam pemilu dan melaksanakan hak demokrasinya karena alasan etnis. Israel menolak, menekan, dan merendahkan semua pilihan demokrasi rakyat Palestina di bawah kekuasaan pemerintah Palestina. Hal ini menghambat pemilihan para menteri, deputi, dan dewan perwakilan rakyat serta menekan kebebasan tanpa melalui pengadilan ataupun pengadilan formal militer. Para tahanan tidak memperoleh hak dasar sipil sebagai individu maupun sebagai seorang manusia.
Pasal 22. Setiap orang sebagai bagian dari anggota masyarakat mempunyai hak jaminan social beserta pemenuhannya, melalui upaya nasional maupun kerjasama internasional sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing Negara, berhak atas hak-hak ekonomi, social dan budaya yang melekat sebagai hak istimewa sepanjang perkembangan individunya yang bebas.
- Israel menutup perbatasan dan menolak akses bantuan kemanusiaan bagi Palestina seperti yang terus berlangsung di Gaza.
- Israel mengeksploitasi para pekerja Palestina dan memperkerjakannya dengan upah rendah. Para pekerja tidak memperoleh hak hukum apapun di Israel, tapi Israel terus mengeksploitasi mereka sampai sakit dan memecatnya sewaktu-waktu tanpa ada hak hukum apapun.
Pasal 25. (1) Setiap orang berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, baik dari segi kesehatan untuk dirinya sendiri maupun bagi keluarganya, termasuk pangan, pakaian, papan dan jaminan kesehatan maupun jasa social penting lainnya, serta jaminan hak ketika tidak bekerja, sakit, cacat, bagi janda, usia lanjut atau karena sebab lainnya di luar kemampuannya.
(2) Ibu dan anak berhak mendapatkan perlakuan dan bantuan khusus. Semua anak, baik terlahir didalam atau diluar ikatan perkawinan berhak mendapatkan jaminan social yang sama.
- Israel melanggar semua pasal-pasal ini dengan menetapkan batasan bagi para pekerja Palestina, menahan mereka untuk waktu yang lama di wilayah perbatasan maupun pos-pos penjagaan. Israel juga mengeksploitasi hak politik mayoritas dari mereka dengan menyuruh mengungkapkan informasi keamanan mengenai pejabat dan warga Palestina kepada a gen-agen intelejen untuk membunuh atau menangkapi mereka, sebagai ganti atas upah dan hak-hak buruhnya.
- Israel telah membuat situasi kemanusiaan dan kondisi kehidupan di Palestina seperti di neraka.
- Sebagian besar wanita hamil di Palestina melahirkan di daerah perbatasan dan pos-pos penjagaan yang terbuka. Para tentara Israel tidak menawarkan bantuan atau alat transportasi apapun bagi para wanita hamil dan pasien lainnya.
- Ratusan orang meninggal tiap tahun di wilayah perbatasan karena akses mereka untuk kerumah sakit dan mendapatkan bantuan ditolak Israel. Anak-anak Palestina lahir dan bertumbuh dibawah serangan bom dan blockade, menyaksikan banyak kematian dan kerusakan, telah kehilangkan hak-hak dasar mereka sebagai anak-anak.
- Israel menciptakan lingkungan perang yang berkelanjutan bagi anak-anak, mencabut hak mereka untuk belajar dan pergi ke sekolah dengan aman.
- Sekolah- sekolah telah dibom beberapa kali, dan porsi kematian anak di Palestina adalah yang tertinggi selama perang modern. Diantara anak-anak ini banyak juga bayi yang ditembak mati di area sepi wilayah perbatasan.
Israel melanggar mayoritas jika tidak bisa dibilang hampir semua pasal Perjanjian Internasional PBB atas Hak-hak Sipil dan Politik selama pendudukannya di Palestina dan menduduki Golan Height.
BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua orang berhak menentukan nasibnya sendiri. Berlandaskan hak itu mereka bebas menentukan status politik dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, social dan budaya.
2. Semua orang atas kemauannya sendiri bebas mengatur kekayaan dan sumber daya yang dimilikinya tanpa tendensi adanya kewajiban apapun jika menyangkut kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip keuntungan bersama dan hukum internasional. Tidak seorang pun yang bisa dirampas sumber penghidupannya.
3. Pihak pemerintah terkait Perjanjian ini, termasuk mereka yang tidak menyelenggarakan Pemerintahan yang berdiri sendiri dan Wilayah Perserikatan harus membantu terwujudnya hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tsb sesuai dengan ketentuan dari Piagam PBB.
- Israel menguasai wilayah Palestina dan Golan Height, menolak mematuhi resolusi PBB yang menyatakan bahwa Israel harus mundur dari wilayah jajahannya.
- Israel menolak hak warga Palestina dan Golan Height untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan hak untuk menentukan status politiknya, mengejar pembangunan ekonomi, social, dan kebudayaan, menggunakan keganasan dan kekuatan tidak resmi untuk mencegah mereka memperoleh hak-hak tersebut.
- Israel menyerang tokoh-tokoh utama warga Palestina. Pada tahun1970, Israel membunuh figur tertinggi Palestina Ghassan Kanafani. Pada tahun 1987, Israel membunuh kartunis penting Palestina yaitu Naji Al-Ali.
- Israel mencegah rakyat Palestina untuk belajar di sekolah-sekolah, dan mencegah mereka masuk universitas, dan melarang mereka untuk mencari beasiswa ke luar negeri.
BAGIAN II
Pasal 2
Masing-masing pihak negara terhadap Perjanjian ini harus menghargai dan menjamin hak-hak yang diberikan dalam perjanjian ini kepada semua orang di wilayahnya, tanpa membedakan warna kulit, ras, jenis kelamin, agama, pendapat politik atau lainnya, asal Negara serta strata social, kepemilikan properti, kelahiran maupun status lainnya.
Jika belum tercantum dalam peraturan legislatif atau lainnya, tiap Negara berdasarkan Perjanjian ini harus mangambil langkah-langkah serius sesuai dengan proses konstitusional dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini guna menjamin anggota legislatif memenuhi hak-hak yang tertuang dalam Perjanjian ini.
Masing-masing Negara terhadap Perjanjian ini harus:
Menjamin pemulihan hak atau kebebasan tiap orang seperti yang diatur dalam Perjanjian ini apabila hak dan kebebasannya dilanggar, tanpa terkecuali apabila yang melakukan pelanggaran tersebut adalah pejabat pemerintah; menjamin tiap orang yang meminta pemulihan tersebut untuk mendapatkan haknya yang akan diputuskan oleh pejabat hukum, pemerintah, dan anggota legislatif yang berwenang dan kompeten atau pihak berwenang yang disediakan sesuai system hukum Negara, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkannya menjadi pemulihan secara hukum.
Menjamin pihak berwenang untuk melaksanakan keputusan tersebut apabila telah diputuskan.
- Israel melanggar pasal ini. Warga Arab Israel dihapuskan semua haknya tidak seperti halnya warga Yahudi Israel. Orang Yahudi Israel boleh memiliki/membawa senjata dan beribadah sesuai keyakinannya meskipun bila ritualnya tsb termasuk kegiatan yang ekstrim atau rasis seperti menyumpahi agama dan ras lain. Orang Yahudi boleh mengarahkan senjatanya ke warga non Yahudi di jalan-jalan. Perbuatan tersebut menurut hukum Israel tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
- Warga Israel non Yahudi dipaksa ikut wajib militer, menempatkannya di garis terdepan perang dan mempertaruhkan nyawanya secara brutal, sementara tentara Yahudi sangat terjamin keselamatannya.
- Warga Israel non Yahudi dipaksa ikut wajib militer di distrik Arab dan dipaksa menembaki orang-orangnya sendiri. Jika menolak, mereka akan dipenjara.
- Irael melarang warga non Yahudi untuk melakukan ritual ibadah mereka sesering mungkin, dan jka mereka mengijinkannya tentara Israel akan mengepung masjid maupun gereja.
- Israel melarang pria berumur dibawah lima belas tahun untuk melakukan sholat di masjid Al- Aqsa dan memaksa mereka untuk sholat di jalan raya dengan dikelilingi tangki dan senjata.
- Warga Arab yang ditahan Israel dihapuskan semua haknya, menjadi obyek penyiksaan dan mendapatkan pengadilan palsu dimana agama dan ras tahanan dipertanyakan oleh hakimnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Lebih dari sepuluh ribu warga Arab ditahan di penjara Israel karena pandangan politiknya. Banyak diantaranya yang ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
Pasal 4 Pada masa darurat dimana kelangsungan hidup suatu Negara terancam , pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini harus mengambil langkah-langkah sebagai kewajibannya terkait Perjanjian ini sejauh dibutuhkan, sepanjang tindakannya tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban-kewajibannya secara hukum internasional dan tidak menyebabkan diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal social.
Tidak ada perebutan kekuasaan yang dibenarkan sesuai pasal 6, 7, 8 (paragraf 1 dan 2), 1, 15, 16 dan 18.
Tiap pihak negara berdasarkan Perjanjian ini, yang terikat atas hak ini apabila melakukan tindakan perebutan kekuasan harus memberitahu Negara lainnya melalui mediasi Sekretaris Jenderal PBB disertai alasannya. Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan melalui mediasi yang sama pada tanggal berakhirnya masa perebutan kekuasaan.
Israel melanggar semua poin pasal-pasal diatas. Dengan alasan menjaga keamanan Israel, Israel menanggalkan keamanan semua warga Arab.
Berlindung dibalik hak veto AS, Israel tidak pernah mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pasal 9 Semua orang memiliki hak kebebasan dan keamanan sebagai individu. Tak seorang pun dapat ditahan atau ditangkap dengan keji. Tak seorangpun dapat dihapuskan kebebasannya kecuali dengan alasan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setiap orang yang ditahan harus diberitahu terlebih dahulu alasan penahanan pada saat penangkapan dan harus diberitahukan pasal-pasal pelanggaran yang telah dilakukannya.
Setiap orang yang ditahan atau ditangkap atas tuduhan criminal harus dibawa ke pengadilan terlebih dahulu sebelum hakim atau petugas lain yang berwenang secara hukum melakukan tugasnya dan harus diadili pada periode waktu tertentu atau dibebaskan. Tidak ada aturan umum yang menyatakan bahwa selama menunggu proses hukum seorang tahanan harus ditahan terlebih dulu, namun dibebaskan dengan jaminan harus hadir di pengadilan, melalui tahap proses pengadilan hukum lainnya hingga tiba waktunya keputusan hasil pengadilan.
Jika kebebasan seseorang dirampas dengan penahanan atau penangkapan maka harus diajukan ke proses pra peradilan, dalam hal pengadilan memutuskan tidak akan menunda penahanan hukumnya dan akan membebaskan bila terbukti penahanannya tidak berlandasan hukum.
Setiap orang yang menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak berlandaskan hukum harus mendapatkan hak kompensasi yang nyata.
Rakyat Palestina dibawah penjajahan Israel tidak pernah mendapati rasa aman. Israel menghancurkan rumah-rumah dan menahan rakyat sipil dengan semena-mena. Mereka melucuti kebebasan rakyat Palestina tanpa tendensi hukum apapun dan tanpa alasan apapun bagi penangkapannya. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi selama ditahan.
Setelah menangkap warga Palestina, tentara Israel membuldozer rumahnya dan menyakiti keluarganya. Setelah ditangkap, warga Palestina menjadi obyek penyiksaan secara brutal.
Israel tidak mematuhi hukum rakyat Palestina. Mereka menangkapi warga Palestina terlebih dulu tanpa melalui pengadilan karena melihat agama dan rasnya.
Pasal 10. Semua orang yang dihapuskan kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan terhormat sesuai dengan harkat dirinya sebagai seorang manusia,
Terdakwa seharusnya dengan alasan tertentu dipisahkan dari para narapidana dan harus ditempatkan terpisah sesuai dengan statusnya sebagai bukan narapidana.
Anak-anak yang ditahan mestinya dipisahkan dari para narapidana dan prosesnya harus diajukan ke pengadilan secepat mungkin.
Sistem lembaga pemasyarakatan harusnya memperlakukan tahanan tanpa melupakan fungsinya sebagai wadah bagi mereka untuk memperbaiki diri dan rehabilitasi social. Tahanan anak-anak seyogyanya dipisahkan dari tahanan orang dewasa dan harus diperlakukan sesuai dengan umur dan status hukumnya.
- Warga Palestina atau Arab yang ditangkap oleh Israel diperlakukan secara tidak bermartabat dan manusiawi.
- Semua rakyat Palestina yang ditangkap oleh Israel menjadi obyek penyiksaan.
- Rakyat Palestina yang ditahan karena alasan politik ditahan didalam sel yang sama dengan para penjahat.
- Anak-anak Palestina yang ditahan ditaruh didalam penjara yang sama dengan napi dewasa.
- Lebih dari sepuluh ribu rakyat Palestina dan Arab yang dipenjara dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Banyak diantaranya adalah anak-anak, para wanita dan wanita hamil.
- Para wanita Arab yang hamil yang dipenjara di tahanan Israel melahirkan didalam penjara dan bayi yang dilahirkan tidak boleh diminta hak asuh atau perwaliannya oleh keluarga yang berada di luar penjara.
Pasal 12 Setiap orang yang berada didalam wilayah suatu Negara secara hukum memiliki kebebasan untuk bepergian dan bebas menentukan tempat tinggalnya.
Setiap orang bebas meninggalkan Negara manapun termasuk negaranya sendiri.
Hak-hak yang disebutkan diatas tidak mengenal batasan kecuali bagi mereka yang secara hukum ditugaskan untuk menjaga keamanan Negara, tatanan masyarakat, kesehatan atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan orang lain, sesuai dengan hak-hak lainnya yang disebut dalam Perjanjian ini.
- Israel melarang dan menghapuskan hak jutaaan pengungsi untuk kembali ke Negara asalnya.
- Israel dengan sewenang-wenang melarang para pemuda Palestina meninggalkan negaranya untuk mendapatkan beasiswa di luar negeri. Israel juga menghapuskan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan di negerinya sendiri.
Pasal 14 Semua orang adalah sama kedudukannya dimata hukum dan dewan pengadilan. Dalam penetapan keputusan pengadilan atas kasus hukumnya, setiap orang berhak dan wajib mendapatkan pengadilan dan proses pemeriksaan yang adil yang dilakukan oleh dewan pengadilan yang kompeten, independen dan adil yang ditetapkan berdasarkan hukum. Wartawan dan masyarakat dapat dikecualikan dari sebagian atau seluruh proses sidang karena alasan moral, tatanan public atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokrasi, atau untuk kepentingan privasi pihak-pihak yang memerlukannya, atau dalam hal opini pengadilan diperlukan pada situasi khusus dimana public akan berprasangka demi kepentingan keadilan; namun beberapa penilaian yang diberikan atas suatu kasus criminal atau tuntutan hukum harus diketahui oleh public kecuali jika menyangkut kasus anak atau persidangan terkait konflik rumah tangga atau hak perwalian anak.
Bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran criminal tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai pengadilan membuktikannya bersalah.
Dalam penentuan hukuman atas pelanggaran criminal terhadapnya, seseorang paling tidak mendapatkan jaminan keadilan sepenuhnya atas beberapa hal berikut ini:
Diberitahukan secara detil dan dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan hal kasus yang dikenakan kepadanya.
Memperoleh waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaannya dan untuk berkomunikasi dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
Diadili tanpa penundaan yang tidak jelas.
Diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela dirinya sendiri atau melalui perwakilan hukum yang dipilihnya; diberitahukan hak-haknya tersebut apabila ia tidak mempunyai kuasa hukum; dan berhak memilih kuasa hukum yang bekerja untuknya demi keadilan tanpa dibayar apabila ia tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya;
Memeriksa para saksi yang akan bersaksi terhadap dirinya dan meminta kehadiran dan pemeriksaan para saksi yang akan bersaksi untuknya sama halnya dengan saksi yang akan bersaksi melawannya.
Mendapatkan bantuan penerjemah gratis jika ia tidak mengerti atau tidak bisa berbicara dalam bahasa yang digunakan oleh pengadilan;
Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan seseorang atau untuk mengakui kesalahan.
Dalam hal pengadilan anak, prosedur yang digunakan pengadilan harus mempertimbangkan faktor usia dan kemauannya untuk meningkatkan rehabilitasinya.
Setiap orang yang melakukan kejahatan harus dipidanakan dan hukumannya harus ditinjau oleh dewan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Jika seseorang dipidana dengan keputusan akhir karena telah melakukan pelanggaran kriminal dan bila selanjutnya pidana tsb dapat dibuktikan sebaliknya atau mendapat pengampunan dengan dasar fakta yang baru saja ditemukan yang menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses pengadilan, maka hukumannya harus dikompensasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali bila bisa dibuktikan bahwa tidak terbukanya fakta yang belum terungkap pada saat itu sepenuhnya atau sebagiannya adalah dikarenakan kesalahan terpidana sendiri.
Tidak seorangpun boleh diadili atau dihukum kembali atas pelanggaran yang telah dipidanakan kepadanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di masing-masing Negara.
- Tiap poin dalam pasal ini telah dilanggar oleh Israel jika menyangkut warga Palestina dan Arab.
- Pengadilan Israel mengabaikan perlakuan hukum Israel jika berhadapan dengan warga Palestina dan Arab. Mereka dianggap bersalah bahkan sebelum memasuki ruang sidang.
- Pengadilan Israel sering mengabaikan pengacara yang diajukan oleh tersangka dan menggantinya dengan pengacara lain yang dikenal diskriminasi terhadap ras dan warga Arab.
Pasal 17 Tidak seorangpun boleh dicampuri/diganggu privasinya, keluarganya, rumah atau korespondennya atau dilanggar kehormatan dan reputasinya tanpa landasan hukum apapun.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari campur tangan dan pelanggaran privasi terhadap dirinya. Israel melanggar pasal ini dengan alasan penyamaran internasional. Tentara Israel memasuki rumah-rumah warga Palestina secara paksa tanpa menghormati privasi mereka untuk menyakiti keluarga mereka khususnya anak-anak.
Terkait dengan pelanggaran terhadap kehormatan dan reputasi seseorang tanpa landasan hukum:
Beberapa tahun yang lalu terjadi serangan terhadap muslim dan warga Arab yang dilakukan secara terus-menerus yang dikenal dengan sebutan “Islamofobia” dan “Arab-fobia”. Pencemaran terorganisir yang menggambarkan muslim dan warga Arab sebagai teroris, orang yang terbelakang dan tidak beradab ini dijadikan sebagai alasan untuk menjustifikasi semua kekejaman perlakuan militer Israel terhadap warga Arab dan muslim, diawali dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh Israel, invasi AS ke Afganistan, pendudukan secara tidak syah di Iraq dan mengakhirinya dengan penjara yang paling kejam di dunia: Abu Ghraib dan Penjara Teluk Guantanamo.
Kampanye seperti itu memberi dampak yang luar biasa terhadap semua muslim dan warga Arab di seluruh dunia. Baik kaum muslim, warga Arab bahkan beberapa warga Sikh dan Hindu (karena postur dan warna kulitnya hamper mirip dengan warga muslim Timur Tengah) menjadi obyek penganiayaan, PHK, penangkapan dan pembunuhan ras.
Banyak warga Arab dan Negara yang mayoritas penduduknya muslim dihancurkan baik secara ekonomi, politik dan militer dengan bantuan penuh dari kedua Negara beserta gerakan-gerakannya.
Pembunuhan keji dengan perlakuan yang dilarang oleh dunia internasional ditujukan kepada warga muslim dan Arab, baik secara kolektif maupun individual di seluruh dunia.
Media internasional tiada hentinya menyiarkan materi yang bertujuan untuk membenci warga muslim dan Arab.
Beritayang disiarkan FOX terus membangkitkan kebencian terhadap kaum muslim, majalah-majalah internasional….dst).
Sekarang, setelah menutup Penjara Guantanamo dan menarik diri dari Iraq, kami menuntut hal-hal sbb:
1. Permintaaan maaf secara resmi dari semua pihak yang diduga telah melakukan kekejaman material maupun moral terhadap warga muslim dan Arab atas kerusakan besar yang telah terjadi akibat tindakan mereka baik secara kolektif maupun individu.
2. Perdamaian dalam arti yang sebenarnya baik berupa gencatan senjata secara militer, ekonomi maupun pembicaraan yang mengarah pada kebencian.
3. Hukuman resmi secara internasional atas semua kekerasan terhadap warga muslim dan Arab.
4. Kebijakan penyebaran kebencian yang selama ini digunakan sebagai penyamaran atas kekejaman perang sesungguhnya yang dilakukan oleh Israel dengan menggunakan kekuatan besar dunia. Kebijakan ini harus dihentikan secara internasional dengan deklarasi resmi dan adanya legislasi baru yang melindungi warga muslim dan Arab dari penganiayaan.
5. Warga Arab adalah Semit namun mereka tidak diijinkan untuk menggunakan hukum internasional anti Semit bila diserang, karena itu diperlukan Undang-undang baru untuk melindungi warga Arab dan kaum muslim.
6. Kompensasi secara financial, politik dan moral bagi warga Arab dan kaum muslim mutlak diberikan secepatnya.
Pasal 20 Semua propaganda perang dilarang oleh hukum.
Semua kebijakan nasional, kebencian terhadap ras atau agama tertentu yang mengarah pada diskriminasi, kekejaman atau kekerasan dilarang oleh hukum.
Politisi Israel memimpin propaganda perang dan memanfaatkan Pemilu sehingga mereka dapat berulangkali menyulut perang dengan menggunakan isu rasis terhadap warga Arab dan mengancamnya dengan pembunuhan masal.
Dengan mengawasi pernyataan para politisi Israel sejak pembentukan Israel sampai sekarang, kita dapat menemukan kampanye yang dilakukan para politisi dan pemuka agama terhadap warga Arab secara terus-menerus, menggambarkan mereka dengan penjelasan yang paling rasis yang menyebabkan para tentara membunuh mereka karena alasan ras, agama, dan keamanan.
Pasal 25 Tiap warga Negara mendapatkan hak dan kesempatan, tanpa ada pembedaan apapun seperti tercantum pada pasal 2 dan tanpa batasan apapun yang tidak beralasan:
Berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya;
Memilih dan dipilih pada periode pemilu yang pertama dan harus bersifat universal dengan hak pilih yang adil serta dilakukan secara rahasia, menjamin kebebasan suara pemilihnya.
Memperoleh akses yang sama bagi pelayanan public di negaranya.
Rakyat Palestina tidak memperoleh hak politik apapun dibawah penjajahan Israel. Israel tidak mengakui pemilu yang dimenangkan oleh warga Palestina dan tidak mengakui wakil rakyat Palestina di parlemen. Terlebih, Israel menangkap anggota parlemen Palestina yang terpilih tanpa memandang hak kekebalan parlemennya.
Warga Israel Arab tidak diijinkan menempati pos-pos utama tanpa memandang sebaik apapun kemampuan/kualitas mereka.
Dalam hal pekerjaaan, Yahudi lebih diprioritaskan daripada warga Arab meskipun warga Arab tersebut lebih baik kualitasnya.
Pasal 27 Dalam sistem Negara dimana etnis, agama, atau pengguna bahasa minoritas ada, kaum minoritas tersebut berhak dan tidak boleh dilanggar haknya untuk bergabung dengan komunitasnya menjalankan budaya dan ritual agamanya, atau menggunakan bahasanya sendiri.
Israel melanggar pasal diatas.
Israel menghapus semua poin Bagian IV dari Perjanjian ini. Israel tidak mengijinkan pembentukan komite hak asasi internasional guna menindaklanjuti hak-hak orang dibawah penjajahan, atau membantu proses penuntutan para criminal yang melakukan pembunuhan, pembunuhan masal, penahanan dan pemenjaraan orang. PBB dan komunitas internasional bertanggung jawab atas hal ini, namun tidak bisa menuntut para pemimpin, pejabat, dan tentara Israel. Di saat yang sama, Israel menahan kerja pembentukan komite internasional dengan alasan dan tujuan apapun.
Sudah jekas bagi para periset bahwa Israel jelas-jelas telah melanggar semua dokumen internasional, piagam penghargaan maupun semua perjanjian. Anehnya tidak pernah sekalipun Israel dan para pejabatnya dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Melalui tinjauan Perjanjian Internasional dari segi ekonomi dibawah ini dapat ditunjukkan bahwa Israel bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut:
Pasal 1 1. Semua orang berhak menentukan nasibnya sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka bebas menentukan status politiknya dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, social dan budayanya.
2. Semua orang demi kepentingannya sendiri, bebas mengurus harta benda dan sumber dayanya tanpa ada kewajiban yang muncul atas kerjasama ekonomi internasional tsb berdasarkan prinsip keuntungan bersama dan hukum internasional. Tidak seorang pun bisa dihancurkan hak atas penghidupannya.
-Telah disebutkan sebelumnya pada Perjanjian sipil dan politik bagaimana Israel telah melanggar pasal ini dengan menduduki Palestina, membangun dinding pemisah, mengepung Gaza, dan membangun pemukiman diatas tanah yang bersertifikat dan dimiliki oleh warga Palestina, membuat jarak antara desa dan kota, dan menahan warga Palestina untuk waktu yang lama di daerah perbatasan, termasuk para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena penahanan yang lama.
- Israel menyita semua sumber daya air bersih di Tepi Barat dan Golan Height. Israel membangun pemukiman diatas lahan subur setelah penghuninya diusir dan tanahnya disita. Israel membangun kamp militernya di dekat sumber daya air bersih warga Palestina. Israel juga telah menebang ratusan ribu pohon zaitun dan sitrus milik warga Palestina, merusak kebun buah-buahan dan anggur serta menyitanya untuk membangun dinding pemisah dan pemukiman atau barak militer.
BAGIAN III
Pasal 6 1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak warga untuk bekerja termasuk hak setiap orang untuk memperoleh penghidupannya dengan bekerja secara bebas sesuai pilihannya, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna menjamin pemenuhan hak ini.
2. Langkah-langkah yang akan diambil pihak-pihak Negara untuk menjamin pemenuhan hak berdasarkan Perjanjian ini secara penuh seharusnya meliputi panduan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan dan teknik-teknik untuk meraih perkembangan ekonomi, social dan budaya yang stabil serta pemberian kerja yang penuh dan produktif yang menjamin kebebasan individu secara politik dan ekonomi.
- Mayoritas pemuda Palestina dipekerjakan secara kasar di pos-pos penjagaan Israel. Mereka ditahan dalam waktu yang lama dan diminta memberi informasi mengenai orang-orangnya agar bisa membantu transit mereka. Pada saat yang sama, Israel mengebom hampir semua pabrik di Gaza setelah penyergapan yang menolak gaza sebagai pintu masuknya bahan baku atau spare part mesin apapun. Israel membombardir bengkel-bengkel kecil, terus meratakannya dengan tanah dan mengklaim bahwa para pejuang yang resisten sengaja melakukannya guna membuat ledakan-ledakan. Klaim ini sering terbukti tidak benar karena bengkel tersebut benar-benar kecil dan tidak memiliki fasilitas apapun yang bisa menghasilkan ledakan sekuat itu.
- Semua hak ini tidak dapat ditemukan di Gaza maupun Tepi Barat karena politik penjajahan.
Tidak ada efisiensi ataupun teknologi apapun yang tersedia di sekolah-sekolah dan institut pendidikan Palestina karena alasan kemiskinan, penyergapan, dan banyaknya hambatan. Pekerja Palestina tidak bisa memiliki pekerjaan yang layak kecuali di Israel dan hampir semua pekerja dipecat karena alasan yang telah disebut sebelumnya (ditahan di pos-pos penjagaan atau diinterogasi oleh agen intelijen Israel).
Pasal 7
Pihak-pihak Negara berdasarkan perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan suasana kerja yang adil dan kondusif yang menjamin, antara lain:
(a) Remunerasi bagi semua pekerja, minimal:
(i) Gaji dan remunerasi yang adil untuk pekerjaan yang setara tanpa perbedaan apapun, khusus wanita mendapatkan jaminan kerja yang setara dengan pria dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang setara;
(ii) Kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Perjanjian yang berlaku;
(b) Lingkungan kerja yang aman dan sehat;
(c) Peluang promosi untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi yang sama bagi semua pekerja, tanpa pertimbangan apapun selain senioritas dan kompetensi;
(d) Mendapatkan istirahat, cuti dan batasan jam kerja yang rasional dan liburan periodic dengan tetap mendapatkan upah dan remunerasi meskipun hari libur.
Kondisi diatas tidak dapat dipenuhi karena hambatan penjajahan seperti yang disebut sebelumnya. Para pekerja wanita Palestina bekerja dengan kondisi kerja yang buruk di pabrik-pabrik tua yang rusak akibat penjajahan. Para guru wanita Palestina adalah yang paling rawan bahaya dan terpaksa berhenti bekerja karena sekolah mereka sering ditutup karena alasan keamanan. Para pekerja sering tidak mendapatkan gaji karena Israel menolak masuknya bantuan uang ke Gaza dan mencegah masuknya akses perbankan bagi pembayaran gaji pekerja Palestina. Sering terjadi demonstrasi di Gaza karena para pekerja tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan, sehingga mereka tidak memperoleh standar minimal bagi pekerjaan dan pembayaran gaji mereka. Mereka sering tidak mendapatkan gaji selama bertahun- tahun.
Pasal 10 Pihak- pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui bahwa:
1. Perlindungan dan bantuan terbesar yang mungkin didapatkan seseorang harus ditujukan kepada keluarganya, yang merupakan elemen masyarakat yang paling mendasar dan natural, khususnya bagi kelangsungan dan sebagai tanggung jawabnya atas perlindungan dan pendidikan anak yang menjadi tanggungannya. Pernikahan terjadi karena ada kemauan dari kedua belah pihak.
2. Perlindungan khusus harus diberikan bagi ibu selama periode sebelum dan sesudah kelahiran bayi. Selama periode tersebut para ibu pekerja tetap mendapatkan gaji selama cuti dan mendapatkan jaminan social yang memadai.
3. Perlindungan dan bantuan terhadap/atas nama semua anak dan remaja diberikan tanpa ada diskriminasi karena alasan keturunan atau kondisi lainnya. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari ekploitasi secara ekonomi dan social. Apabila didapati ternyata lingkungan pekerjaannya tsb berbahaya karena dapat mengganggu moral atau kesehatannya, mengancam jiwa dan mengganggu kehidupan normalnya maka pemberi kerjanya dapat dikenakan hukuman. Negara juga harus menetapkan batasan usia minimal bagi pekerja dan jika mempekerjakan anak dibawah umur akan dikenakan hukuman.
- Tidak ada perlindungan bagi individu maupun keluarga dibawah penjajahan Israel. Hampir semua keluarga di Palestina terpisah di beberapa Negara karena adanya pemindahan, dan hampir tiap rumah warga Palestina menjadi korban pengeboman Israel. Pasal ini dan beberapa pasal lainnya tidak dapat diterapkan bagi rakyat Palestina dibawah relokasi, pemindahan, pembunuhan, pengeboman, dan penindasan
- Para ibu di Palestina, baik pekerja atau bukan telah melahirkan di pos-pos penjagaan dan dalam perjalanan menuju rumah sakit karena adanya kebijakan penahanan di perempatan, dan harus menunggu lama karena tidak dibedakan antara pasien biasa dan wanita hamil.
- Anak-anak Palestina dibunuh di jalanan dan ketika akan berangkat ke sekolah. Banyak diantaranya yang dipaksa meninggalkan sekolah untuk bekerja membantu keluarganya karena sudah tidak memiliki ayah atau ibu, atau karena alasan kemiskinan ekstrim yang disebabkan karena blockade dan kelaparan yang terus menerus melanda Gaza.
Pasal 11 1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk memperoleh standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk mendapatkan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang cukup dan untuk terus meningkatkan kualitas hidupnya. Negara akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin pemenuhan hak tsb, mengetahui akibat dari kerjasama internasional yang urgen dan berdasarkan asas kemerdekaan.
2. Pihak-pihak Negara berdasarkan perjanjian ini, mengakui hak dasar tiap orang untuk terbebas dari rasa lapar, jika perlu mengambil program-program khusus yang diperlukan baik melalui kerjasama individu maupun internasional:
(a) Untuk meningkatkan metode produksi, konservasi dan distribusi pangan dengan memanfaatkan pengetahuan teknis dan ilmiah sepenuhnya, dengan menyebarkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip nutrisi dan mengembangkan atau mengubah system pertanian sehingga mendapatkan perbaikan dan pemanfaatan sumber daya yang paling efisien;
(b) Memperhatikan masalah-masalah baik dari Negara pengimpor maupun pengekspor pangan, untuk menjamin pemerataan distribusi suplai makanan bagi yang memerlukan.
- Telah disebutkan sebelumnya dan dketahui bahwa blockade Israel tidak memungkinkan diterapkannya pasal-pasal tersebut. Israel telah menghancurkan gudang-gudang bantuan, meskipun itu milik UNRWA, seperti yang terjadi di Gaza akhir-akhir ini.
- Israel telah melakukan peyergapan, pelecutan agen-agen dan gudang pangan, dan mencegah rakyat Palestina mengimpor barang, makanan dan obat-obatan dari luar negeri.
Pasal 12
1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental yang terbaik.
2. Langkah-langkah yang diambil Negara guna menjamin pemenuhan hak tsb meliputi antara lain:
(a). Penurunan angka kematian bayi baik yang masih didalam kandungan maupun setelah dilahirkan serta peningkatan kesehatan anak
(b). Perbaikan semua aspek kebersihan lingkungan dan industri;
(c). Pencegahan, perawatan dan control terhadap wabah penyakit, penyakit endemic, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun penyakit lainnya;
(d). Pengkondisian lingkungan yang menjamin semua pelayanan medis dan perawatan medis saat terjadinya penyakit.
- Rumah sakit dan klinik-klinik Palestina tidak memiliki perlengkapan medis yang modern, dan listrik juga tidak tersedia setiap saat karena Israel mencegah bahan bakar dan gas masuk ke Gaza. Israel juga menghalangi impor peralatan medis. Pasien di Palestina banyak yang meninggal dunia karena peralatan medis yang tidak memadai, juga akibat dari tidak tersedianya obat-obatan serta tidak bisa mengimpor obat akibat blokade.
- Telah dijelaskan sebelumnya bagaimana situasi di rumah sakit dan bayi-bayi yang dilahirkan dalam keadaan primitive di perbatasan yang mengakibatkan mereka meminggal karena minimnya kondisi dasar kehidupan yang dibutuhkan bagi bayi yang baru lahir dan perlunya pengawasan dan perhatian khusus di rumah sakit.
Sebagai tambahan, Israel telah menghancurkan wilayah Palestina yang padat penduduknya dengan menggunakan senjata yang dilarang oleh dunia internasional seperti bom fosfor, dan hal ini merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat luas maupun bagi lingkungan.
Israel telah mengebom ambulan dan membunuh paramedis serta melarang korban dibantu sehingga korban meninggal. Hal ini terjadi hampir di semua perang Israel baik di Libanon selatan, tepi Barat, Jenin dan terakhir di Gaza.
Hampir di semua perangnya, Israel menyerang ambulan dan paramedic; arsip tentang hal ini tersedia.
Pasal 13
1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan harus ditujukan bagi peningkatan kepribadian dan harga diri sebagai manusia secara utuh, serta harus dapat meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Mereka sepakat bahwa pendidikan seharusnya mampu membuat semua orang berpartisipasi secara efektif dalam suatu komunitas yang bebas, dapat meningkatkan pemahaman, toleransi, dan persahabatan antar bangsa dan ras, etnis atau kelompok agama, serta meneruskan cita-cita PBB bagi terciptanyan perdamaian dunia.
- Sebagai tambahan bagi kondisi sekolah dan pelajar di Palestina yang telah disebutkan sebelumnya, kurikulum Israel penuh dengan pelajaran yang rasis, lagu-lagu dan pelajaran yang mengandung kebencian terhadap bangsa Arab, menunjuk mereka sebagai penjahat primitive yang pantas dibunuh, diasingkan, dan diperlakukan dengan keras. Hal ini mungkin hal yang paling berbahaya bagi anak-anak, karena mengajari mereka dengan budaya yang penuh dengan kebencian dan rasis. Anak-anak ini tidak akan dapat menciptakan perdamaian dunia, tidak memiliki belas kasihan bagi mereka yang dianggapnya sebagai musuh. Mereka tumbuh dan belajar bahwa “yang lain” berhak untuk dibunuh. Kurikulum Israel yang banyak bermuatan rasis dapat diteliti secara detil. Banyak foto yang diterbitkan para agen berita internasional yang menggambarkan bagaimana anak-anak Israel membubuhkan tanda tangannya ke peluru/roket militer Israel saat perang Libanon pada bulan Juli 2006.
Perlu diperhatikan bahwa Israel telah melanggar dan merusak hampir semua poin Perjanjian Jenewa jika berhubungan dengan status rakyat dan bagaimana harus berhadapan dengan mereka pada masa perang dan konflik. Semua pelanggaran yang telah disebutkan sejak awal dokumen ini adalah pelanggaran ketentuan perjanjian yang nyata yang diketahui oleh semua Negara dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Dari hal-hal tsb diatas, nyata-nyata terbukti bahwa Israel adalah entitas yang rasis dan tidak pantas hidup. Israel menolak kehidupan yang layak dan perdamaian bagi semua Negara tetangganya dan mereka yang ada dibawah penjajahannya, terutama non Yahudi. Israel adalah entitas yang tidak dilandasi dengan dasar hukum apapun maupun standar etika seperti umumnya Negara lainnya di dunia.
Israel adalah entitas penjahat yang didasari dengan pembunuhan dan pengrusakan, serta membahayakan kemanusiaan, lingkungan, dan bagi segala bentuk kehidupan.
Dengan ini , dengan landasan dokumen ini bagi semua manusia, kami menyatakan kemarahan kami dan menolak sikap diam sebagian besar organisasi internasional dan kemanusiaan, bahkan beberapa diantaranya banyak organisasi yang menyimpang tujuannya. Kami meletakkan tangung jawab bagi semua yang percaya pada kemanusiaan, dan semua orang berhak memperoleh standar peradaban yang terhormat.
Tandatangani Dokumen Pembongkaran Israel: Petisi Israel adalah entitas yang tidak syah
Written by:
Nawara Negm
Joe Ghanem
Iman Badawi
Mohammad Shaltaf
Mohammad Qandiel
Translated to Bahasa Indonesia " Indonesian" by:
Yunnie Wulandarie
Atas nama Tuhan seluruh umat manusia dan semua makhluk
Penulis dokumen ini adalah kelompok pemuda yg tidak berpihak pada kepentingan atau partai politik apapun, dan tidak memiliki agenda etnis, ras maupun agama manapun. Kami menegakkan prinsip kemanusiaan dan hak asasi semua manusia untuk dapat hidup bermartabat dan penuh kedamaian tanpa memandang agama, warna kulit, ras, dan kewarganegaraan.
Kami menghormati semua prinsip dan keyakinan, dukungan kami untuk kebenaran dan keadilan melawan segala penjajahan, penindasan, pembunuhan, perebutan kekuasaan, dan penyelewengan fakta.
Sesuai amanah nilai2 dan hak asasi manusia, kami percaya pada pembongkaran apa yang disebut dunia internasional sebagai “Negara Israel”.
Dokumen ini menyatakan pendapat kami yang resmi dan berperikemanusiaan.
Pertama: Israel bukanlah sebuah negara berdasarkan definisi internasional.
Definisi sebuah Negara adalah: “Negara ialah perserikatan politik yang memiliki kedaulatan geografis yang efektif dan mewakili suatu populasi.”
Sehubungan dengan definisi diatas, kita dapat menafsirkan bahwa:
- Israel bukan perserikatan politik, tapi sebuah perserikatan agama dan etnis yang rasis.
- Israel bukanlah sebuah Negara yang berdaulat, melainkan bergantung sepenuhnya pada dukungan politik, ekonomi dan militer AS dengan menjadikan AS sebagai sekutunya, jadi Israel bukanlah suatu Negara yang berdaulat.
Penyelenggara Negara AS tak ada henti-hentinya menyatakan komitmennya untuk keamanan Israel. Berdasarkan norma2 internasional, suatu Negara hanya berkomitmen untuk keamanan negaranya sendiri, dan tidak ada satu Negara pun yang berkomitmen bagi keamanan Negara lain, kecuali AS yang berkomitmen untuk keamanan Israel.
Akan lebih realistis dan tepat jika Israel dikenal sebagai sekutu AS.
Kedua: Israel adalah Entitas/Kesatuan yang tidak syah secara internasional dan harus diusut tuntas secara hukum
Meskipun Israel adalah boneka AS yang diciptakan setelah grup teroris Zionis membunuh Folk Bernadette, Pangeran Wesberg yang terbukti menentang yayasan Israel- namun, Israel yang sedari awal merupakan entitas yang menyimpang tdk pernah tunduk patuh pada hukum Internasional maupun resolusi Dewan Keamanan PBB tapi hanya bergantung pada hak veto AS.
1. Israel awalnya adalah bentukan kelompok teroris yang diadili karena melakukan pengeboman rakyat sipil di hotel-hotel, bioskop, dan pasar, yaitu: kelompok Lehi, Stem, Grup Revisi Zionis, Irgun dan Haganah.
2. Israel telah melanggar ratusan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan berlindung dibalik hak veto AS sehingga tidak pernah diproses secara hukum.
3. Israel melanjutkan penjajahan dengan target kebanyakan rakyat sipil, wartawan, dan dokter, serta menjegal kedatangan bantuan bagi para korban yang terluka.
4. Israel tidak menandatangani Perjanjian Anti Perkembang-biakan Nuklir.
Israel mengembangkan senjata perusak masal, senjata nuklir, yang target utamanya adalah rakyat sipil dengan menggunakan senjata yang dilarang secara internasional.
5. Israel melanggar hak2 politik dan sipil warganya dengan mengklaim diri sebagai Negara demokrasi. Israel melarang sejumlah partai politik Israel menjadi nominasi pemilu terakhir karena pihak2 tsb masih keturunan Arab. Aturan ini diterapkan berdasarkan diskriminasi dan perbedaan ras yang melanggar hukum internasional dan mengingatkan pada system apartheid Afrika Selatan yang kuat. Pejabat Israel mengumumkan secara terbuka bahwa mereka percaya pada ”penyucian” “negara Yahudi” dari warga non yahudi. Tzipi Liyni mengatakan bahwa dalam hal penemuan Negara Palestina, semua warga Israel yang berasal dari keturunan Arab harus meninggalkan Israel ke Negara Palestina dalam rangka menyucikan Israel.
Ketiga: Zionisme melanggar pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Perjanjian Internasional atas Hak-hak Sipil dan Politik, dan Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Israel:
Pasal 1.
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Manusia diberkati dengan alasan dan kesadaran dan harus berlaku antara satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2. Setiap orang mempunyai hak2 dan kebebasan seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat atau pilihan politik, asal Negara atau kelas social, kepemilikan, kelahiran maupun status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan yang dapat dibuat karena alasan politik, status yurisdiksi maupun internasional suatu Negara atau wilayah dimana orang tsb tinggal, baik apakah Negara tersebut merdeka, Negara persekutuan, tidak berdiri sendiri atau dengan batasan kedaulatan apapun.
- Zionisme pada hakikatnya hanya didasarkan pada diskriminasi. Zionisme berakar pada ide sebagai “Orang Pilihan”. Seperti halnya kesalahan interpretasi pada Torah yang menjabarkan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina dan antara warga Arab dengan Israel seperti terlihat pada penjajahan, blokade, pemerasan warga, pemalsuan tanah, politik pemisahan apartheid, dan perampasan hak politik, social, dan ekonomi. Semua kekejaman ini ditujukan terhadap bangsa Arab karena alasan etnis dan agama mereka.
- NB: Pelanggaran-pelanggaran tersebut benar-benar dikutuk oleh orang-orang Yahudi yang religious, dan sebagai umat manusia kita percaya bahwa Zionisme dan Israel adalah anti Semit terbesar di dunia yang mencemarkan Yudaisme, mendistorsi imej Yahudi, dan memonopoli apa yang mereka anggap Yudaisme yang jelas-jelas ditentang oleh kaum Yahudi anti zionis.
Pasal 3. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan secara individu.
- Sejak Israel berdiri, ia menghapuskan hak2 hidup, kebebasan dan keamanan semua orang. Bermula dari pembunuhan Deir Yassin yang dilakukan oleh grup zionis teroris. Pembunuhan ini menandai berdirinya Negara zionis. Segera setelah pembentukan Negara Israel terjadi sejumlah pembunuhan rakyat sipil. Sepertinya hanya beberapa saja yang bisa disebutkan karena ada terlalu banyak pembunuhan, a.l: pembunuhan al- Dawayma (1948), pembunuhan Kafr Kassem (1956), dan yang terakhir terjadi di Gaza (2008/2009). Pejabat Israel sering menyatakan bahwa mereka menyerang warga sipil guna menekan kelompok yang melawan mereka.
- Israel mengebom bangunan PBB dan stafnya beberapa kali di Libanon dan Palestina.
- Israel menyerang rakyat sipil dan bangunan2 PBB dengan senjata yang dilarang secara internasional.
- Israel menolak menerima deputi PBB setelah pembunuhan Jenin (2002).
Pasal 5. Tak seorang pun berhak disiksa atau dihukum secara keji, diperlakukan secara tidak manusiawi dan tak bermoral. - Israel melakukan penyiksaan dan memperlakukan tahanan Palestina secara amoral dengan tiada henti-hentinya, melakukan penangkapan rakyat sipil di pos-pos penjagaan, anak-anak ketika akan berangkat ke sekolah, dan warga sipil di wilayah pendudukan.
- Tentara Israel memborgol dan menutup mata warga sipil dan anak-anak yang ditangkap di pos-pos penjagaan. Mereka juga menjadikan anak-anak sebagai tameng untuk melindungi mereka dari batu-batu yang dilemparkan oleh anak-anak kecil lainnya.
- Rumah-rumah warga Palestina juga sering menjadi target serangan tentara Israel yang tak jarang mengarahkan senjatanya kepada anak-anak dan para wanita untuk menakut-nakuti.
Pasal 9.
Tak seorang pun berhak ditahan, ditangkap dan diasingkan secara sewenang-wenang. - Israel sejak awal mengusir warga Palestina dari tanah kelahirannya sendiri serta menghancurkan tempat tinggal mereka. Akibatnya, rakyat Palestina sekarang hidup sebagai pengungsi di beberapa Negara.
- Israel menolak hak rakyat Paleastina untuk kembali ke tanah kelahirannya.
- Israel memenjara ribuan rakyat Palestina yang mayoritasnya adalah anak-anak dan wanita.
- Dilaporkan dan disaksikan para saksi mata bahwa selama serangan terakhir ke Gaza (2008/2009), Israel telah menangkap lebih dari seribu warga Palestina yang berumur diatas 16 tahun dan membuangnya di daerah yang berbahaya serta sering menggunakan mereka sebagai tameng manusia.
- Selama perang Gaza (2008/2009), tentara Israel menahan warga Palestina yang terluka dan secara brutal membiarkan mereka berdarah serta mencegah tim medis untuk menolongnya.
- Para saksi mata melaporkan selama perang (2008/2009), tentara Israel menggunakan tubuh warga Palestina yang terluka sebagai tameng dengan menempatkan mereka di lubang-lubang tepat di depan tangki, mempertaruhkan nyawa mereka dan menempatkannya di garis terdepan medan perang.
- Para saksi mata bersaksi bahwa tentara Israel menggunakan sejumlah tubuh warga Palestina sebagai tameng ketika akan memasuki rumah-rumah penduduk di Gaza (2008/2009).
- Tentara Israel menggunakan rumah-rumah penduduk di Gaza sebagai titik observasi dan markas militer mereka, menahan pemilik-pemilik rumahnya dan menggunakannya sebagai tameng manusia.
- Sampai sekarang lebih dari 200 warga Palestina ditahan oleh tentara Israel, yang mana sebagiannya telah diinterogasi, disiksa dan diancam secara langsung.
- Tentara Israel menolak bekerjasama dengan Palang Merah Dunia, pemerintah Palestina, dan organisasi HAM lainnya yang menuntut Israel untuk mengungkapkan jumlah & nama tahanan. Penolakan untuk bekerjasama ini semakin meningkatkan keraguan akan keselamatan mereka.
Pasal 13. (1) Setiap orang berhak dan bebas untuk pindah dan tinggal didalam wilayah/daerah perbatasan masing-masing Negara.
(2) Setiap orang berhak untuk meninggalkan Negara, termasuk negaranya sendiri atau kembali ke negaranya.
- Israel mencabut hak kebebasan rakyat Palestina untuk pindah dan tinggal dengan menahan mereka di pos-pos penjagaan untuk periode waktu yang lama dan bisa melebihi 20 jam.
- Israel mencegah pengungsi yang berniat kembali ke tanah kelahirannya.
- Israel membatasi pemukiman sebagian besar warga Palestina dan melarang mereka meninggalkan Negaranya tanpa alasan yang jelas.
Pasal 14. (1) Setiap orang berhak untuk mencari dan memperoleh suaka politik dari Negara lain.
(2) Hak suaka ini tidak boleh diberikan bila penahanan murni dikenakan karena alasan kejahatan non politis atau karena tindakan yang melanggar prinsip dan aturan PBB.
- Israel telah menghancurkan kota-kota di Palestina dan mencegah warga sipil Palestina untuk meninggalkan daerah berbahaya dengan menutup wilayah perbatasan dan blockade. (Perang Gaza 2008/2009).
Pasal 15. (1) Setiap orang berhak mendapatkan kewarganegaraan.
(2) Tidak seorangpun berhak untuk dicabut kewarganegaraannya dengan semena-mena atau ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya.
- Israel memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang Yahudi di dunia berdasarkan agamanya, sementara itu mengancam mencabut kewarganegaraan beberapa warga Arab Israel karena mereka menganut paham yang tidak sejalan dengan mereka.
- Setelah mengasingkan warga Israel dari tanah kelahirannya, Israel menolak memberikan hak mereka untuk bisa kembali lagi ke negaranya.
- Israel menerapkan kewarganegaraan Israel bagi penduduk Golan Height dan mengintimidasi mereka yang menolak kewarganegaraan Israel.
Pasal 17. (1) Setiap orang berhak mempunyai kepemilikan properti sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorangpun berhak dicabut hak kepemilikan propertinya tersebut.
- Israel menyita tanah warga Palestina, mengusir warga Palestina, dan menghancurkannya untuk membangun pemukimannya sendiri di wilayah jajahannya.
- Israel selama beberapa dekade mencabut dan menghancurkan puluhan ribu pohon zaitun, sitrun dan tanaman anggur yang selama berabad-abad menjadi milik warga Palestina.
- Israel menerapkan politik apartheid pada lahan rakyat Palestina yang disitanya dan membagi perkampungan Palestina menjadi beberapa bagian.
Pasal 21. (1) Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang telah dipilihnya sendiri.
(2) Setiap orang berhak memperoleh akses pelayanan publik yang sama di negaranya.
(3) Kepentingan rakyat seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pemerintahan; hal ini harus dilakukan secara periodic melalui pemilu yang murni berdasarkan hak pilih yang universal dan adil serta harus dilakukan secara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara yang bebas.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Israel menolak partisipasi warga Israel keturunan Arab dalam pemilu dan melaksanakan hak demokrasinya karena alasan etnis. Israel menolak, menekan, dan merendahkan semua pilihan demokrasi rakyat Palestina di bawah kekuasaan pemerintah Palestina. Hal ini menghambat pemilihan para menteri, deputi, dan dewan perwakilan rakyat serta menekan kebebasan tanpa melalui pengadilan ataupun pengadilan formal militer. Para tahanan tidak memperoleh hak dasar sipil sebagai individu maupun sebagai seorang manusia.
Pasal 22. Setiap orang sebagai bagian dari anggota masyarakat mempunyai hak jaminan social beserta pemenuhannya, melalui upaya nasional maupun kerjasama internasional sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing Negara, berhak atas hak-hak ekonomi, social dan budaya yang melekat sebagai hak istimewa sepanjang perkembangan individunya yang bebas.
- Israel menutup perbatasan dan menolak akses bantuan kemanusiaan bagi Palestina seperti yang terus berlangsung di Gaza.
- Israel mengeksploitasi para pekerja Palestina dan memperkerjakannya dengan upah rendah. Para pekerja tidak memperoleh hak hukum apapun di Israel, tapi Israel terus mengeksploitasi mereka sampai sakit dan memecatnya sewaktu-waktu tanpa ada hak hukum apapun.
Pasal 25. (1) Setiap orang berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, baik dari segi kesehatan untuk dirinya sendiri maupun bagi keluarganya, termasuk pangan, pakaian, papan dan jaminan kesehatan maupun jasa social penting lainnya, serta jaminan hak ketika tidak bekerja, sakit, cacat, bagi janda, usia lanjut atau karena sebab lainnya di luar kemampuannya.
(2) Ibu dan anak berhak mendapatkan perlakuan dan bantuan khusus. Semua anak, baik terlahir didalam atau diluar ikatan perkawinan berhak mendapatkan jaminan social yang sama.
- Israel melanggar semua pasal-pasal ini dengan menetapkan batasan bagi para pekerja Palestina, menahan mereka untuk waktu yang lama di wilayah perbatasan maupun pos-pos penjagaan. Israel juga mengeksploitasi hak politik mayoritas dari mereka dengan menyuruh mengungkapkan informasi keamanan mengenai pejabat dan warga Palestina kepada a gen-agen intelejen untuk membunuh atau menangkapi mereka, sebagai ganti atas upah dan hak-hak buruhnya.
- Israel telah membuat situasi kemanusiaan dan kondisi kehidupan di Palestina seperti di neraka.
- Sebagian besar wanita hamil di Palestina melahirkan di daerah perbatasan dan pos-pos penjagaan yang terbuka. Para tentara Israel tidak menawarkan bantuan atau alat transportasi apapun bagi para wanita hamil dan pasien lainnya.
- Ratusan orang meninggal tiap tahun di wilayah perbatasan karena akses mereka untuk kerumah sakit dan mendapatkan bantuan ditolak Israel. Anak-anak Palestina lahir dan bertumbuh dibawah serangan bom dan blockade, menyaksikan banyak kematian dan kerusakan, telah kehilangkan hak-hak dasar mereka sebagai anak-anak.
- Israel menciptakan lingkungan perang yang berkelanjutan bagi anak-anak, mencabut hak mereka untuk belajar dan pergi ke sekolah dengan aman.
- Sekolah- sekolah telah dibom beberapa kali, dan porsi kematian anak di Palestina adalah yang tertinggi selama perang modern. Diantara anak-anak ini banyak juga bayi yang ditembak mati di area sepi wilayah perbatasan.
Israel melanggar mayoritas jika tidak bisa dibilang hampir semua pasal Perjanjian Internasional PBB atas Hak-hak Sipil dan Politik selama pendudukannya di Palestina dan menduduki Golan Height.
BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua orang berhak menentukan nasibnya sendiri. Berlandaskan hak itu mereka bebas menentukan status politik dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, social dan budaya.
2. Semua orang atas kemauannya sendiri bebas mengatur kekayaan dan sumber daya yang dimilikinya tanpa tendensi adanya kewajiban apapun jika menyangkut kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip keuntungan bersama dan hukum internasional. Tidak seorang pun yang bisa dirampas sumber penghidupannya.
3. Pihak pemerintah terkait Perjanjian ini, termasuk mereka yang tidak menyelenggarakan Pemerintahan yang berdiri sendiri dan Wilayah Perserikatan harus membantu terwujudnya hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tsb sesuai dengan ketentuan dari Piagam PBB.
- Israel menguasai wilayah Palestina dan Golan Height, menolak mematuhi resolusi PBB yang menyatakan bahwa Israel harus mundur dari wilayah jajahannya.
- Israel menolak hak warga Palestina dan Golan Height untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan hak untuk menentukan status politiknya, mengejar pembangunan ekonomi, social, dan kebudayaan, menggunakan keganasan dan kekuatan tidak resmi untuk mencegah mereka memperoleh hak-hak tersebut.
- Israel menyerang tokoh-tokoh utama warga Palestina. Pada tahun1970, Israel membunuh figur tertinggi Palestina Ghassan Kanafani. Pada tahun 1987, Israel membunuh kartunis penting Palestina yaitu Naji Al-Ali.
- Israel mencegah rakyat Palestina untuk belajar di sekolah-sekolah, dan mencegah mereka masuk universitas, dan melarang mereka untuk mencari beasiswa ke luar negeri.
BAGIAN II
Pasal 2
Masing-masing pihak negara terhadap Perjanjian ini harus menghargai dan menjamin hak-hak yang diberikan dalam perjanjian ini kepada semua orang di wilayahnya, tanpa membedakan warna kulit, ras, jenis kelamin, agama, pendapat politik atau lainnya, asal Negara serta strata social, kepemilikan properti, kelahiran maupun status lainnya.
Jika belum tercantum dalam peraturan legislatif atau lainnya, tiap Negara berdasarkan Perjanjian ini harus mangambil langkah-langkah serius sesuai dengan proses konstitusional dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini guna menjamin anggota legislatif memenuhi hak-hak yang tertuang dalam Perjanjian ini.
Masing-masing Negara terhadap Perjanjian ini harus:
Menjamin pemulihan hak atau kebebasan tiap orang seperti yang diatur dalam Perjanjian ini apabila hak dan kebebasannya dilanggar, tanpa terkecuali apabila yang melakukan pelanggaran tersebut adalah pejabat pemerintah; menjamin tiap orang yang meminta pemulihan tersebut untuk mendapatkan haknya yang akan diputuskan oleh pejabat hukum, pemerintah, dan anggota legislatif yang berwenang dan kompeten atau pihak berwenang yang disediakan sesuai system hukum Negara, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkannya menjadi pemulihan secara hukum.
Menjamin pihak berwenang untuk melaksanakan keputusan tersebut apabila telah diputuskan.
- Israel melanggar pasal ini. Warga Arab Israel dihapuskan semua haknya tidak seperti halnya warga Yahudi Israel. Orang Yahudi Israel boleh memiliki/membawa senjata dan beribadah sesuai keyakinannya meskipun bila ritualnya tsb termasuk kegiatan yang ekstrim atau rasis seperti menyumpahi agama dan ras lain. Orang Yahudi boleh mengarahkan senjatanya ke warga non Yahudi di jalan-jalan. Perbuatan tersebut menurut hukum Israel tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
- Warga Israel non Yahudi dipaksa ikut wajib militer, menempatkannya di garis terdepan perang dan mempertaruhkan nyawanya secara brutal, sementara tentara Yahudi sangat terjamin keselamatannya.
- Warga Israel non Yahudi dipaksa ikut wajib militer di distrik Arab dan dipaksa menembaki orang-orangnya sendiri. Jika menolak, mereka akan dipenjara.
- Irael melarang warga non Yahudi untuk melakukan ritual ibadah mereka sesering mungkin, dan jka mereka mengijinkannya tentara Israel akan mengepung masjid maupun gereja.
- Israel melarang pria berumur dibawah lima belas tahun untuk melakukan sholat di masjid Al- Aqsa dan memaksa mereka untuk sholat di jalan raya dengan dikelilingi tangki dan senjata.
- Warga Arab yang ditahan Israel dihapuskan semua haknya, menjadi obyek penyiksaan dan mendapatkan pengadilan palsu dimana agama dan ras tahanan dipertanyakan oleh hakimnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Lebih dari sepuluh ribu warga Arab ditahan di penjara Israel karena pandangan politiknya. Banyak diantaranya yang ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
Pasal 4 Pada masa darurat dimana kelangsungan hidup suatu Negara terancam , pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini harus mengambil langkah-langkah sebagai kewajibannya terkait Perjanjian ini sejauh dibutuhkan, sepanjang tindakannya tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban-kewajibannya secara hukum internasional dan tidak menyebabkan diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal social.
Tidak ada perebutan kekuasaan yang dibenarkan sesuai pasal 6, 7, 8 (paragraf 1 dan 2), 1, 15, 16 dan 18.
Tiap pihak negara berdasarkan Perjanjian ini, yang terikat atas hak ini apabila melakukan tindakan perebutan kekuasan harus memberitahu Negara lainnya melalui mediasi Sekretaris Jenderal PBB disertai alasannya. Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan melalui mediasi yang sama pada tanggal berakhirnya masa perebutan kekuasaan.
Israel melanggar semua poin pasal-pasal diatas. Dengan alasan menjaga keamanan Israel, Israel menanggalkan keamanan semua warga Arab.
Berlindung dibalik hak veto AS, Israel tidak pernah mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pasal 9 Semua orang memiliki hak kebebasan dan keamanan sebagai individu. Tak seorang pun dapat ditahan atau ditangkap dengan keji. Tak seorangpun dapat dihapuskan kebebasannya kecuali dengan alasan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setiap orang yang ditahan harus diberitahu terlebih dahulu alasan penahanan pada saat penangkapan dan harus diberitahukan pasal-pasal pelanggaran yang telah dilakukannya.
Setiap orang yang ditahan atau ditangkap atas tuduhan criminal harus dibawa ke pengadilan terlebih dahulu sebelum hakim atau petugas lain yang berwenang secara hukum melakukan tugasnya dan harus diadili pada periode waktu tertentu atau dibebaskan. Tidak ada aturan umum yang menyatakan bahwa selama menunggu proses hukum seorang tahanan harus ditahan terlebih dulu, namun dibebaskan dengan jaminan harus hadir di pengadilan, melalui tahap proses pengadilan hukum lainnya hingga tiba waktunya keputusan hasil pengadilan.
Jika kebebasan seseorang dirampas dengan penahanan atau penangkapan maka harus diajukan ke proses pra peradilan, dalam hal pengadilan memutuskan tidak akan menunda penahanan hukumnya dan akan membebaskan bila terbukti penahanannya tidak berlandasan hukum.
Setiap orang yang menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak berlandaskan hukum harus mendapatkan hak kompensasi yang nyata.
Rakyat Palestina dibawah penjajahan Israel tidak pernah mendapati rasa aman. Israel menghancurkan rumah-rumah dan menahan rakyat sipil dengan semena-mena. Mereka melucuti kebebasan rakyat Palestina tanpa tendensi hukum apapun dan tanpa alasan apapun bagi penangkapannya. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi selama ditahan.
Setelah menangkap warga Palestina, tentara Israel membuldozer rumahnya dan menyakiti keluarganya. Setelah ditangkap, warga Palestina menjadi obyek penyiksaan secara brutal.
Israel tidak mematuhi hukum rakyat Palestina. Mereka menangkapi warga Palestina terlebih dulu tanpa melalui pengadilan karena melihat agama dan rasnya.
Pasal 10. Semua orang yang dihapuskan kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan terhormat sesuai dengan harkat dirinya sebagai seorang manusia,
Terdakwa seharusnya dengan alasan tertentu dipisahkan dari para narapidana dan harus ditempatkan terpisah sesuai dengan statusnya sebagai bukan narapidana.
Anak-anak yang ditahan mestinya dipisahkan dari para narapidana dan prosesnya harus diajukan ke pengadilan secepat mungkin.
Sistem lembaga pemasyarakatan harusnya memperlakukan tahanan tanpa melupakan fungsinya sebagai wadah bagi mereka untuk memperbaiki diri dan rehabilitasi social. Tahanan anak-anak seyogyanya dipisahkan dari tahanan orang dewasa dan harus diperlakukan sesuai dengan umur dan status hukumnya.
- Warga Palestina atau Arab yang ditangkap oleh Israel diperlakukan secara tidak bermartabat dan manusiawi.
- Semua rakyat Palestina yang ditangkap oleh Israel menjadi obyek penyiksaan.
- Rakyat Palestina yang ditahan karena alasan politik ditahan didalam sel yang sama dengan para penjahat.
- Anak-anak Palestina yang ditahan ditaruh didalam penjara yang sama dengan napi dewasa.
- Lebih dari sepuluh ribu rakyat Palestina dan Arab yang dipenjara dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Banyak diantaranya adalah anak-anak, para wanita dan wanita hamil.
- Para wanita Arab yang hamil yang dipenjara di tahanan Israel melahirkan didalam penjara dan bayi yang dilahirkan tidak boleh diminta hak asuh atau perwaliannya oleh keluarga yang berada di luar penjara.
Pasal 12 Setiap orang yang berada didalam wilayah suatu Negara secara hukum memiliki kebebasan untuk bepergian dan bebas menentukan tempat tinggalnya.
Setiap orang bebas meninggalkan Negara manapun termasuk negaranya sendiri.
Hak-hak yang disebutkan diatas tidak mengenal batasan kecuali bagi mereka yang secara hukum ditugaskan untuk menjaga keamanan Negara, tatanan masyarakat, kesehatan atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan orang lain, sesuai dengan hak-hak lainnya yang disebut dalam Perjanjian ini.
- Israel melarang dan menghapuskan hak jutaaan pengungsi untuk kembali ke Negara asalnya.
- Israel dengan sewenang-wenang melarang para pemuda Palestina meninggalkan negaranya untuk mendapatkan beasiswa di luar negeri. Israel juga menghapuskan hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan di negerinya sendiri.
Pasal 14 Semua orang adalah sama kedudukannya dimata hukum dan dewan pengadilan. Dalam penetapan keputusan pengadilan atas kasus hukumnya, setiap orang berhak dan wajib mendapatkan pengadilan dan proses pemeriksaan yang adil yang dilakukan oleh dewan pengadilan yang kompeten, independen dan adil yang ditetapkan berdasarkan hukum. Wartawan dan masyarakat dapat dikecualikan dari sebagian atau seluruh proses sidang karena alasan moral, tatanan public atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokrasi, atau untuk kepentingan privasi pihak-pihak yang memerlukannya, atau dalam hal opini pengadilan diperlukan pada situasi khusus dimana public akan berprasangka demi kepentingan keadilan; namun beberapa penilaian yang diberikan atas suatu kasus criminal atau tuntutan hukum harus diketahui oleh public kecuali jika menyangkut kasus anak atau persidangan terkait konflik rumah tangga atau hak perwalian anak.
Bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran criminal tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai pengadilan membuktikannya bersalah.
Dalam penentuan hukuman atas pelanggaran criminal terhadapnya, seseorang paling tidak mendapatkan jaminan keadilan sepenuhnya atas beberapa hal berikut ini:
Diberitahukan secara detil dan dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan hal kasus yang dikenakan kepadanya.
Memperoleh waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaannya dan untuk berkomunikasi dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
Diadili tanpa penundaan yang tidak jelas.
Diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela dirinya sendiri atau melalui perwakilan hukum yang dipilihnya; diberitahukan hak-haknya tersebut apabila ia tidak mempunyai kuasa hukum; dan berhak memilih kuasa hukum yang bekerja untuknya demi keadilan tanpa dibayar apabila ia tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya;
Memeriksa para saksi yang akan bersaksi terhadap dirinya dan meminta kehadiran dan pemeriksaan para saksi yang akan bersaksi untuknya sama halnya dengan saksi yang akan bersaksi melawannya.
Mendapatkan bantuan penerjemah gratis jika ia tidak mengerti atau tidak bisa berbicara dalam bahasa yang digunakan oleh pengadilan;
Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan seseorang atau untuk mengakui kesalahan.
Dalam hal pengadilan anak, prosedur yang digunakan pengadilan harus mempertimbangkan faktor usia dan kemauannya untuk meningkatkan rehabilitasinya.
Setiap orang yang melakukan kejahatan harus dipidanakan dan hukumannya harus ditinjau oleh dewan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Jika seseorang dipidana dengan keputusan akhir karena telah melakukan pelanggaran kriminal dan bila selanjutnya pidana tsb dapat dibuktikan sebaliknya atau mendapat pengampunan dengan dasar fakta yang baru saja ditemukan yang menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses pengadilan, maka hukumannya harus dikompensasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali bila bisa dibuktikan bahwa tidak terbukanya fakta yang belum terungkap pada saat itu sepenuhnya atau sebagiannya adalah dikarenakan kesalahan terpidana sendiri.
Tidak seorangpun boleh diadili atau dihukum kembali atas pelanggaran yang telah dipidanakan kepadanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di masing-masing Negara.
- Tiap poin dalam pasal ini telah dilanggar oleh Israel jika menyangkut warga Palestina dan Arab.
- Pengadilan Israel mengabaikan perlakuan hukum Israel jika berhadapan dengan warga Palestina dan Arab. Mereka dianggap bersalah bahkan sebelum memasuki ruang sidang.
- Pengadilan Israel sering mengabaikan pengacara yang diajukan oleh tersangka dan menggantinya dengan pengacara lain yang dikenal diskriminasi terhadap ras dan warga Arab.
Pasal 17 Tidak seorangpun boleh dicampuri/diganggu privasinya, keluarganya, rumah atau korespondennya atau dilanggar kehormatan dan reputasinya tanpa landasan hukum apapun.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari campur tangan dan pelanggaran privasi terhadap dirinya. Israel melanggar pasal ini dengan alasan penyamaran internasional. Tentara Israel memasuki rumah-rumah warga Palestina secara paksa tanpa menghormati privasi mereka untuk menyakiti keluarga mereka khususnya anak-anak.
Terkait dengan pelanggaran terhadap kehormatan dan reputasi seseorang tanpa landasan hukum:
Beberapa tahun yang lalu terjadi serangan terhadap muslim dan warga Arab yang dilakukan secara terus-menerus yang dikenal dengan sebutan “Islamofobia” dan “Arab-fobia”. Pencemaran terorganisir yang menggambarkan muslim dan warga Arab sebagai teroris, orang yang terbelakang dan tidak beradab ini dijadikan sebagai alasan untuk menjustifikasi semua kekejaman perlakuan militer Israel terhadap warga Arab dan muslim, diawali dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh Israel, invasi AS ke Afganistan, pendudukan secara tidak syah di Iraq dan mengakhirinya dengan penjara yang paling kejam di dunia: Abu Ghraib dan Penjara Teluk Guantanamo.
Kampanye seperti itu memberi dampak yang luar biasa terhadap semua muslim dan warga Arab di seluruh dunia. Baik kaum muslim, warga Arab bahkan beberapa warga Sikh dan Hindu (karena postur dan warna kulitnya hamper mirip dengan warga muslim Timur Tengah) menjadi obyek penganiayaan, PHK, penangkapan dan pembunuhan ras.
Banyak warga Arab dan Negara yang mayoritas penduduknya muslim dihancurkan baik secara ekonomi, politik dan militer dengan bantuan penuh dari kedua Negara beserta gerakan-gerakannya.
Pembunuhan keji dengan perlakuan yang dilarang oleh dunia internasional ditujukan kepada warga muslim dan Arab, baik secara kolektif maupun individual di seluruh dunia.
Media internasional tiada hentinya menyiarkan materi yang bertujuan untuk membenci warga muslim dan Arab.
Beritayang disiarkan FOX terus membangkitkan kebencian terhadap kaum muslim, majalah-majalah internasional….dst).
Sekarang, setelah menutup Penjara Guantanamo dan menarik diri dari Iraq, kami menuntut hal-hal sbb:
1. Permintaaan maaf secara resmi dari semua pihak yang diduga telah melakukan kekejaman material maupun moral terhadap warga muslim dan Arab atas kerusakan besar yang telah terjadi akibat tindakan mereka baik secara kolektif maupun individu.
2. Perdamaian dalam arti yang sebenarnya baik berupa gencatan senjata secara militer, ekonomi maupun pembicaraan yang mengarah pada kebencian.
3. Hukuman resmi secara internasional atas semua kekerasan terhadap warga muslim dan Arab.
4. Kebijakan penyebaran kebencian yang selama ini digunakan sebagai penyamaran atas kekejaman perang sesungguhnya yang dilakukan oleh Israel dengan menggunakan kekuatan besar dunia. Kebijakan ini harus dihentikan secara internasional dengan deklarasi resmi dan adanya legislasi baru yang melindungi warga muslim dan Arab dari penganiayaan.
5. Warga Arab adalah Semit namun mereka tidak diijinkan untuk menggunakan hukum internasional anti Semit bila diserang, karena itu diperlukan Undang-undang baru untuk melindungi warga Arab dan kaum muslim.
6. Kompensasi secara financial, politik dan moral bagi warga Arab dan kaum muslim mutlak diberikan secepatnya.
Pasal 20 Semua propaganda perang dilarang oleh hukum.
Semua kebijakan nasional, kebencian terhadap ras atau agama tertentu yang mengarah pada diskriminasi, kekejaman atau kekerasan dilarang oleh hukum.
Politisi Israel memimpin propaganda perang dan memanfaatkan Pemilu sehingga mereka dapat berulangkali menyulut perang dengan menggunakan isu rasis terhadap warga Arab dan mengancamnya dengan pembunuhan masal.
Dengan mengawasi pernyataan para politisi Israel sejak pembentukan Israel sampai sekarang, kita dapat menemukan kampanye yang dilakukan para politisi dan pemuka agama terhadap warga Arab secara terus-menerus, menggambarkan mereka dengan penjelasan yang paling rasis yang menyebabkan para tentara membunuh mereka karena alasan ras, agama, dan keamanan.
Pasal 25 Tiap warga Negara mendapatkan hak dan kesempatan, tanpa ada pembedaan apapun seperti tercantum pada pasal 2 dan tanpa batasan apapun yang tidak beralasan:
Berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya;
Memilih dan dipilih pada periode pemilu yang pertama dan harus bersifat universal dengan hak pilih yang adil serta dilakukan secara rahasia, menjamin kebebasan suara pemilihnya.
Memperoleh akses yang sama bagi pelayanan public di negaranya.
Rakyat Palestina tidak memperoleh hak politik apapun dibawah penjajahan Israel. Israel tidak mengakui pemilu yang dimenangkan oleh warga Palestina dan tidak mengakui wakil rakyat Palestina di parlemen. Terlebih, Israel menangkap anggota parlemen Palestina yang terpilih tanpa memandang hak kekebalan parlemennya.
Warga Israel Arab tidak diijinkan menempati pos-pos utama tanpa memandang sebaik apapun kemampuan/kualitas mereka.
Dalam hal pekerjaaan, Yahudi lebih diprioritaskan daripada warga Arab meskipun warga Arab tersebut lebih baik kualitasnya.
Pasal 27 Dalam sistem Negara dimana etnis, agama, atau pengguna bahasa minoritas ada, kaum minoritas tersebut berhak dan tidak boleh dilanggar haknya untuk bergabung dengan komunitasnya menjalankan budaya dan ritual agamanya, atau menggunakan bahasanya sendiri.
Israel melanggar pasal diatas.
Israel menghapus semua poin Bagian IV dari Perjanjian ini. Israel tidak mengijinkan pembentukan komite hak asasi internasional guna menindaklanjuti hak-hak orang dibawah penjajahan, atau membantu proses penuntutan para criminal yang melakukan pembunuhan, pembunuhan masal, penahanan dan pemenjaraan orang. PBB dan komunitas internasional bertanggung jawab atas hal ini, namun tidak bisa menuntut para pemimpin, pejabat, dan tentara Israel. Di saat yang sama, Israel menahan kerja pembentukan komite internasional dengan alasan dan tujuan apapun.
Sudah jekas bagi para periset bahwa Israel jelas-jelas telah melanggar semua dokumen internasional, piagam penghargaan maupun semua perjanjian. Anehnya tidak pernah sekalipun Israel dan para pejabatnya dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
Melalui tinjauan Perjanjian Internasional dari segi ekonomi dibawah ini dapat ditunjukkan bahwa Israel bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut:
Pasal 1 1. Semua orang berhak menentukan nasibnya sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka bebas menentukan status politiknya dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, social dan budayanya.
2. Semua orang demi kepentingannya sendiri, bebas mengurus harta benda dan sumber dayanya tanpa ada kewajiban yang muncul atas kerjasama ekonomi internasional tsb berdasarkan prinsip keuntungan bersama dan hukum internasional. Tidak seorang pun bisa dihancurkan hak atas penghidupannya.
-Telah disebutkan sebelumnya pada Perjanjian sipil dan politik bagaimana Israel telah melanggar pasal ini dengan menduduki Palestina, membangun dinding pemisah, mengepung Gaza, dan membangun pemukiman diatas tanah yang bersertifikat dan dimiliki oleh warga Palestina, membuat jarak antara desa dan kota, dan menahan warga Palestina untuk waktu yang lama di daerah perbatasan, termasuk para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena penahanan yang lama.
- Israel menyita semua sumber daya air bersih di Tepi Barat dan Golan Height. Israel membangun pemukiman diatas lahan subur setelah penghuninya diusir dan tanahnya disita. Israel membangun kamp militernya di dekat sumber daya air bersih warga Palestina. Israel juga telah menebang ratusan ribu pohon zaitun dan sitrus milik warga Palestina, merusak kebun buah-buahan dan anggur serta menyitanya untuk membangun dinding pemisah dan pemukiman atau barak militer.
BAGIAN III
Pasal 6 1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak warga untuk bekerja termasuk hak setiap orang untuk memperoleh penghidupannya dengan bekerja secara bebas sesuai pilihannya, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna menjamin pemenuhan hak ini.
2. Langkah-langkah yang akan diambil pihak-pihak Negara untuk menjamin pemenuhan hak berdasarkan Perjanjian ini secara penuh seharusnya meliputi panduan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan dan teknik-teknik untuk meraih perkembangan ekonomi, social dan budaya yang stabil serta pemberian kerja yang penuh dan produktif yang menjamin kebebasan individu secara politik dan ekonomi.
- Mayoritas pemuda Palestina dipekerjakan secara kasar di pos-pos penjagaan Israel. Mereka ditahan dalam waktu yang lama dan diminta memberi informasi mengenai orang-orangnya agar bisa membantu transit mereka. Pada saat yang sama, Israel mengebom hampir semua pabrik di Gaza setelah penyergapan yang menolak gaza sebagai pintu masuknya bahan baku atau spare part mesin apapun. Israel membombardir bengkel-bengkel kecil, terus meratakannya dengan tanah dan mengklaim bahwa para pejuang yang resisten sengaja melakukannya guna membuat ledakan-ledakan. Klaim ini sering terbukti tidak benar karena bengkel tersebut benar-benar kecil dan tidak memiliki fasilitas apapun yang bisa menghasilkan ledakan sekuat itu.
- Semua hak ini tidak dapat ditemukan di Gaza maupun Tepi Barat karena politik penjajahan.
Tidak ada efisiensi ataupun teknologi apapun yang tersedia di sekolah-sekolah dan institut pendidikan Palestina karena alasan kemiskinan, penyergapan, dan banyaknya hambatan. Pekerja Palestina tidak bisa memiliki pekerjaan yang layak kecuali di Israel dan hampir semua pekerja dipecat karena alasan yang telah disebut sebelumnya (ditahan di pos-pos penjagaan atau diinterogasi oleh agen intelijen Israel).
Pasal 7
Pihak-pihak Negara berdasarkan perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan suasana kerja yang adil dan kondusif yang menjamin, antara lain:
(a) Remunerasi bagi semua pekerja, minimal:
(i) Gaji dan remunerasi yang adil untuk pekerjaan yang setara tanpa perbedaan apapun, khusus wanita mendapatkan jaminan kerja yang setara dengan pria dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang setara;
(ii) Kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Perjanjian yang berlaku;
(b) Lingkungan kerja yang aman dan sehat;
(c) Peluang promosi untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi yang sama bagi semua pekerja, tanpa pertimbangan apapun selain senioritas dan kompetensi;
(d) Mendapatkan istirahat, cuti dan batasan jam kerja yang rasional dan liburan periodic dengan tetap mendapatkan upah dan remunerasi meskipun hari libur.
Kondisi diatas tidak dapat dipenuhi karena hambatan penjajahan seperti yang disebut sebelumnya. Para pekerja wanita Palestina bekerja dengan kondisi kerja yang buruk di pabrik-pabrik tua yang rusak akibat penjajahan. Para guru wanita Palestina adalah yang paling rawan bahaya dan terpaksa berhenti bekerja karena sekolah mereka sering ditutup karena alasan keamanan. Para pekerja sering tidak mendapatkan gaji karena Israel menolak masuknya bantuan uang ke Gaza dan mencegah masuknya akses perbankan bagi pembayaran gaji pekerja Palestina. Sering terjadi demonstrasi di Gaza karena para pekerja tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan, sehingga mereka tidak memperoleh standar minimal bagi pekerjaan dan pembayaran gaji mereka. Mereka sering tidak mendapatkan gaji selama bertahun- tahun.
Pasal 10 Pihak- pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui bahwa:
1. Perlindungan dan bantuan terbesar yang mungkin didapatkan seseorang harus ditujukan kepada keluarganya, yang merupakan elemen masyarakat yang paling mendasar dan natural, khususnya bagi kelangsungan dan sebagai tanggung jawabnya atas perlindungan dan pendidikan anak yang menjadi tanggungannya. Pernikahan terjadi karena ada kemauan dari kedua belah pihak.
2. Perlindungan khusus harus diberikan bagi ibu selama periode sebelum dan sesudah kelahiran bayi. Selama periode tersebut para ibu pekerja tetap mendapatkan gaji selama cuti dan mendapatkan jaminan social yang memadai.
3. Perlindungan dan bantuan terhadap/atas nama semua anak dan remaja diberikan tanpa ada diskriminasi karena alasan keturunan atau kondisi lainnya. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari ekploitasi secara ekonomi dan social. Apabila didapati ternyata lingkungan pekerjaannya tsb berbahaya karena dapat mengganggu moral atau kesehatannya, mengancam jiwa dan mengganggu kehidupan normalnya maka pemberi kerjanya dapat dikenakan hukuman. Negara juga harus menetapkan batasan usia minimal bagi pekerja dan jika mempekerjakan anak dibawah umur akan dikenakan hukuman.
- Tidak ada perlindungan bagi individu maupun keluarga dibawah penjajahan Israel. Hampir semua keluarga di Palestina terpisah di beberapa Negara karena adanya pemindahan, dan hampir tiap rumah warga Palestina menjadi korban pengeboman Israel. Pasal ini dan beberapa pasal lainnya tidak dapat diterapkan bagi rakyat Palestina dibawah relokasi, pemindahan, pembunuhan, pengeboman, dan penindasan
- Para ibu di Palestina, baik pekerja atau bukan telah melahirkan di pos-pos penjagaan dan dalam perjalanan menuju rumah sakit karena adanya kebijakan penahanan di perempatan, dan harus menunggu lama karena tidak dibedakan antara pasien biasa dan wanita hamil.
- Anak-anak Palestina dibunuh di jalanan dan ketika akan berangkat ke sekolah. Banyak diantaranya yang dipaksa meninggalkan sekolah untuk bekerja membantu keluarganya karena sudah tidak memiliki ayah atau ibu, atau karena alasan kemiskinan ekstrim yang disebabkan karena blockade dan kelaparan yang terus menerus melanda Gaza.
Pasal 11 1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk memperoleh standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk mendapatkan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang cukup dan untuk terus meningkatkan kualitas hidupnya. Negara akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin pemenuhan hak tsb, mengetahui akibat dari kerjasama internasional yang urgen dan berdasarkan asas kemerdekaan.
2. Pihak-pihak Negara berdasarkan perjanjian ini, mengakui hak dasar tiap orang untuk terbebas dari rasa lapar, jika perlu mengambil program-program khusus yang diperlukan baik melalui kerjasama individu maupun internasional:
(a) Untuk meningkatkan metode produksi, konservasi dan distribusi pangan dengan memanfaatkan pengetahuan teknis dan ilmiah sepenuhnya, dengan menyebarkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip nutrisi dan mengembangkan atau mengubah system pertanian sehingga mendapatkan perbaikan dan pemanfaatan sumber daya yang paling efisien;
(b) Memperhatikan masalah-masalah baik dari Negara pengimpor maupun pengekspor pangan, untuk menjamin pemerataan distribusi suplai makanan bagi yang memerlukan.
- Telah disebutkan sebelumnya dan dketahui bahwa blockade Israel tidak memungkinkan diterapkannya pasal-pasal tersebut. Israel telah menghancurkan gudang-gudang bantuan, meskipun itu milik UNRWA, seperti yang terjadi di Gaza akhir-akhir ini.
- Israel telah melakukan peyergapan, pelecutan agen-agen dan gudang pangan, dan mencegah rakyat Palestina mengimpor barang, makanan dan obat-obatan dari luar negeri.
Pasal 12
1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental yang terbaik.
2. Langkah-langkah yang diambil Negara guna menjamin pemenuhan hak tsb meliputi antara lain:
(a). Penurunan angka kematian bayi baik yang masih didalam kandungan maupun setelah dilahirkan serta peningkatan kesehatan anak
(b). Perbaikan semua aspek kebersihan lingkungan dan industri;
(c). Pencegahan, perawatan dan control terhadap wabah penyakit, penyakit endemic, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun penyakit lainnya;
(d). Pengkondisian lingkungan yang menjamin semua pelayanan medis dan perawatan medis saat terjadinya penyakit.
- Rumah sakit dan klinik-klinik Palestina tidak memiliki perlengkapan medis yang modern, dan listrik juga tidak tersedia setiap saat karena Israel mencegah bahan bakar dan gas masuk ke Gaza. Israel juga menghalangi impor peralatan medis. Pasien di Palestina banyak yang meninggal dunia karena peralatan medis yang tidak memadai, juga akibat dari tidak tersedianya obat-obatan serta tidak bisa mengimpor obat akibat blokade.
- Telah dijelaskan sebelumnya bagaimana situasi di rumah sakit dan bayi-bayi yang dilahirkan dalam keadaan primitive di perbatasan yang mengakibatkan mereka meminggal karena minimnya kondisi dasar kehidupan yang dibutuhkan bagi bayi yang baru lahir dan perlunya pengawasan dan perhatian khusus di rumah sakit.
Sebagai tambahan, Israel telah menghancurkan wilayah Palestina yang padat penduduknya dengan menggunakan senjata yang dilarang oleh dunia internasional seperti bom fosfor, dan hal ini merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat luas maupun bagi lingkungan.
Israel telah mengebom ambulan dan membunuh paramedis serta melarang korban dibantu sehingga korban meninggal. Hal ini terjadi hampir di semua perang Israel baik di Libanon selatan, tepi Barat, Jenin dan terakhir di Gaza.
Hampir di semua perangnya, Israel menyerang ambulan dan paramedic; arsip tentang hal ini tersedia.
Pasal 13
1. Pihak-pihak Negara berdasarkan Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan harus ditujukan bagi peningkatan kepribadian dan harga diri sebagai manusia secara utuh, serta harus dapat meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Mereka sepakat bahwa pendidikan seharusnya mampu membuat semua orang berpartisipasi secara efektif dalam suatu komunitas yang bebas, dapat meningkatkan pemahaman, toleransi, dan persahabatan antar bangsa dan ras, etnis atau kelompok agama, serta meneruskan cita-cita PBB bagi terciptanyan perdamaian dunia.
- Sebagai tambahan bagi kondisi sekolah dan pelajar di Palestina yang telah disebutkan sebelumnya, kurikulum Israel penuh dengan pelajaran yang rasis, lagu-lagu dan pelajaran yang mengandung kebencian terhadap bangsa Arab, menunjuk mereka sebagai penjahat primitive yang pantas dibunuh, diasingkan, dan diperlakukan dengan keras. Hal ini mungkin hal yang paling berbahaya bagi anak-anak, karena mengajari mereka dengan budaya yang penuh dengan kebencian dan rasis. Anak-anak ini tidak akan dapat menciptakan perdamaian dunia, tidak memiliki belas kasihan bagi mereka yang dianggapnya sebagai musuh. Mereka tumbuh dan belajar bahwa “yang lain” berhak untuk dibunuh. Kurikulum Israel yang banyak bermuatan rasis dapat diteliti secara detil. Banyak foto yang diterbitkan para agen berita internasional yang menggambarkan bagaimana anak-anak Israel membubuhkan tanda tangannya ke peluru/roket militer Israel saat perang Libanon pada bulan Juli 2006.
Perlu diperhatikan bahwa Israel telah melanggar dan merusak hampir semua poin Perjanjian Jenewa jika berhubungan dengan status rakyat dan bagaimana harus berhadapan dengan mereka pada masa perang dan konflik. Semua pelanggaran yang telah disebutkan sejak awal dokumen ini adalah pelanggaran ketentuan perjanjian yang nyata yang diketahui oleh semua Negara dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Dari hal-hal tsb diatas, nyata-nyata terbukti bahwa Israel adalah entitas yang rasis dan tidak pantas hidup. Israel menolak kehidupan yang layak dan perdamaian bagi semua Negara tetangganya dan mereka yang ada dibawah penjajahannya, terutama non Yahudi. Israel adalah entitas yang tidak dilandasi dengan dasar hukum apapun maupun standar etika seperti umumnya Negara lainnya di dunia.
Israel adalah entitas penjahat yang didasari dengan pembunuhan dan pengrusakan, serta membahayakan kemanusiaan, lingkungan, dan bagi segala bentuk kehidupan.
Dengan ini , dengan landasan dokumen ini bagi semua manusia, kami menyatakan kemarahan kami dan menolak sikap diam sebagian besar organisasi internasional dan kemanusiaan, bahkan beberapa diantaranya banyak organisasi yang menyimpang tujuannya. Kami meletakkan tangung jawab bagi semua yang percaya pada kemanusiaan, dan semua orang berhak memperoleh standar peradaban yang terhormat.
Tandatangani Dokumen Pembongkaran Israel: Petisi Israel adalah entitas yang tidak syah
Written by:
Nawara Negm
Joe Ghanem
Iman Badawi
Mohammad Shaltaf
Mohammad Qandiel
Translated to Bahasa Indonesia " Indonesian" by:
Yunnie Wulandarie
Hi.............. I like it your post . Keep it up.Kamagra
ReplyDeletehttp://amjad55.blogspot.com/2014/12/blog-post.html
ReplyDeletehttp://amjad55.blogspot.com/2014/12/0500767375.html
http://amjad55.blogspot.com/2014/12/0500767375_25.html
http://amjad55.blogspot.com/2014/12/0500767375_26.html
http://amjad55.blogspot.com/2014/12/KhamisMushayt.html
http://amjad55.blogspot.com/2014/12/KhamisMushayt_29.html
http://amjad55.blogspot.com/2014/12/Insectcontroldammam.html
=====نـور الجـــــــــنه=====
ReplyDeleteتقدم شركة نور الجنة خدمة التنظيف المجالس والشقق والفلل على اكمل وجه وفى الفترة الاخيرة تعد شركة نور الجنة افضل شركة تنظيف بمكةونؤكد لكم ان شركة نور الجنة من الشركات الاولى الموجودة في بمكة في مجال النظافة واصبحت افضل شركة تنظيف الفلل والشقق بالدمام والظهران والاحساء وسوف نظل الاحسن في النظافة حيث ان شركة نور الجنة لديها انواع ممتازة جيدا من المنظفات ..... ..... ..... ... ..... ........ ..... ... ... ..... ..... ......اتصل بنا
شركة تسليك مجارى بمكة
شركة تنظيف شقق بمكة
شركة تنظيف فلل بمكة
شركة تنظيف مجالس بمكة
التالى...........
شركة تنظيف واجهات بمكة
شركة رش مبيدات بمكة
شركة عزل خزانات بمكة
شركة كشف تسربات المياه بمكة
شركة كشف تسربات بمكة
شركة مكافحة حشرات بمكة
شركة نقل اثاث بمكة
شركة تسليك مجارى بالاحساء
ReplyDeleteشركة تسليك مجارى بالجبيل
شركة تسليك مجارى بالخبر
شركة تسليك مجارى بالدمام
شركة تسليك مجارى بالقطيف
شركة تسليك مجارى براس تنورة
شركة تنظيف بالاحساء
شركة تنظيف بالجبيل
شركة تنظيف بالخبر
شركة تنظيف بالقطيف
شركة تنظيف براس تنورة
شركة تنظيف بيارات بالدمام
شركة تنظيف ستائر بالدمام
شركة تنظيف شقق بالاحساء
شركة تنظيف شقق بالجبيل
شركة تنظيف شقق بالخبر
شركة تنظيف شقق بالدمام
شركة تنظيف شقق بالقطيف
شركة تنظي فلل بالاحساء
شركة تنظيف فلل بالجبيل
شركة تنظيف فلل بالخبر
شركة تنظيف فلل بالدمام
شركة تنظيف فلل بالقطيف
شركة تنظيف كنب بالدمام
شركة تنظيف مجالس بالاحساء
شركة تنظيف مجالس بالجبيل
شركة تنظيف مجالس بالخبر
شركة تنظيف مجالس بالدمام
شركة تنظيف مجالس بالقطيف
شركة تنظيف موكيت بالدمام
شركة رش مبيدات بالاحساء
شركة رش مبيدات بالجبيل
شركة رش مبيدات بالخبر
شركة رش مبيدات بالقطيف
ReplyDeleteشركة رش مبيدات بالدمام
شركة عزل بالاحساء
شركة عزل بالجبيل
شركة عزل بالخبر
شركة عزل بالقطيف
شركة كشف تسربات بالاحساء
شركة كشف تسربات بالجبيل
شركة كشف تسربات بالخبر
شركة كشف تسربات بالقطيف
شركة مكافحة حشرات بالاحساء
شركة مكافحة حشرات بالجبيل
شركة مكافحة حشرات بالخبر
شركة مكافحة حشرات بالدمام
شركة مكافحة حشرات بالظهران
شركة مكافحة حشرات بالقطيف
شركة نقل عفش بالاحساء
شركة نقل عفش بالجبيل
شركة نقل عفش بالخبر
شركة نقل عفش بالقطيف
شركة تنظيف بالرياض
شركة تنظيف بمكة
سجاد
ReplyDeleteشقق
فلل
كنب
مجالس
مسابح
منازل
موكيت
رش
شفط
عزل
عزل
كشف
البق
نمل
مكافحة
نقل
تسليك
شقق
فلل
مجالس
مسابح
واجهات
رش
عزل
عزل
عزل
مكافحة
نقل
تسليك
شقق
فلل
مجالس
مسابح
نقل
واجهات
رش
عزل
عزل
عزل
مكافحة
نقل
تسليك
شقق
فلل
مجالس
مسابح
واجهات
رش
عزل
عزل
عزل
مافحة
نقل
تسليك
شقق
فلل
مجالس
مسابح
ReplyDeleteواجهات
رش
عزل
عزل
عزل
مكافحة
نقل
تسليك
تنظيف
بيوت
خزانات
شقق
فلل
كنب
منازل
موكيت
شفط
عزل
عزل
كشف
تسليك
تنظيف
بيوت
خزانات
شقق
فلل
كنب
منازل
كشف
شركة تنظيف بالرياض
شركة تنظيف بمكة
شركة ديكورات بالرياض
ReplyDeleteشركة دهانات بالرياض
شركة دهانات بمكة
شركة دهانات بالدمام
https://www.blogger.com/comment.g?blogID=6893286067801195268&postID=2456776313583968826
ReplyDeletehttps://www.blogger.com/comment.g?blogID=6893286067801195268&postID=2456776313583968826
ReplyDelete
ReplyDelete053755854
شركة المثالى تيوب
شركة المثالية للتنظيف
شركة المثالية لتنظيف الفلل
شركة المثالية لتنظيف الشقق
شركة المثالية لتنظيف المجالس
شركة المثالية لمكافحة الحشرات
شركة تسليك مجارى بالدمام
شركة مكافحة النمل الابيض بالرياض
ReplyDeleteشركة مكافحة البق بالرياض
شركة مكافحة الصراصير بالرياض
شركة مكافحة الفئران بالرياض
شركة مكافحة الوزغ بالرياض
شركة مكافحة الحمام بالرياض
شركة تنظيف منازل بالرياض
شركات تنظيف البيت
ReplyDeleteشركة تعقيم مساجد بالدمام
شقق للايجار بحي العقيق بالرياض
مكيفات شباك رخيصه
تطبيق تنظيف مكيفات
أفضل كمبروسر هواء
تنظيف مكيفات فلبينيين الرياض
مبادل القصيم تويتر
تصليح مكيفات سبليت
تنظيف الشفاط